Sejauh ini, Polres Sukabumi tiga kali menggagalkan upaya penyelundupan benur, sesuai dengan program 100 hari kerja Kapolri Polres Sukabumi.
Baca Juga: Prolegnas Prioritaskan RUU Miras, Fahira Idris: Saya Harap Tahun Ini UU Segera Sah
Baca Juga: Korea Selatan Puas Investasi di Jawa Barat, Ridwan Kamil: Rp21 Triliun Masuk ke Karawang
Baca Juga: Terusik Uji Coba Rudal, Joe Biden Tanggapi Serius Ulah Korea Utara
“Penangkapan dan penguasaan benur dilarang oleh Undang-Undang, itu tegas serta negara sudah membuat tim penanganan benur,” ujar Kabagops Polres Sukabumi Kota Kompol Suwardi.
“Kami mengapresiasi Satuan Reskrim yang sudah luar biasa dengan berhasil mengungkap tiga kali berturut-turut kasus percobaan penyelundupan benur secara ilegal,” katanya menambahkan.
Kedua pelaku penyelundupan akan dijerat dengan UU tentang Perikanan pasal 92 junto 28 ayat 1 dan atau pasal 88 junto pasal 16 ayat 1 UU RI nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan.
Ancaman hukuman yang akan menjerat dua orang tersebut adalah penjara paling lama delapan tahun, dan denda maksimal Rp1,5 miliar.***