Penyelundupan Lobster di Sukabumi Berhasil Digagalkan Polisi, Kerugian Negara Diperkirakan Mencapai Rp1 Miliar

- 26 Maret 2021, 21:30 WIB
Ilustrasi. Polres Sukabumi sukses membekuk dua oknum yang menyelundupkan benih lobster (benur).
Ilustrasi. Polres Sukabumi sukses membekuk dua oknum yang menyelundupkan benih lobster (benur). /Pikiran-Rakyat.com/Eviyanti/

Sejauh ini, Polres Sukabumi tiga kali menggagalkan upaya penyelundupan benur, sesuai dengan program 100 hari kerja Kapolri Polres Sukabumi.

Baca Juga: Prolegnas Prioritaskan RUU Miras, Fahira Idris: Saya Harap Tahun Ini UU Segera Sah

Baca Juga: Korea Selatan Puas Investasi di Jawa Barat, Ridwan Kamil: Rp21 Triliun Masuk ke Karawang

Baca Juga: Terusik Uji Coba Rudal, Joe Biden Tanggapi Serius Ulah Korea Utara

“Penangkapan dan penguasaan benur dilarang oleh Undang-Undang, itu tegas serta negara sudah membuat tim penanganan benur,” ujar Kabagops Polres Sukabumi Kota Kompol Suwardi.

“Kami mengapresiasi Satuan Reskrim yang sudah luar biasa dengan berhasil mengungkap tiga kali berturut-turut kasus percobaan penyelundupan benur secara ilegal,” katanya menambahkan.

Kedua pelaku penyelundupan akan dijerat dengan UU tentang Perikanan pasal 92 junto 28 ayat 1 dan atau pasal 88 junto pasal 16 ayat 1 UU RI nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan.

Ancaman hukuman yang akan menjerat dua orang tersebut adalah penjara paling lama delapan tahun, dan denda maksimal Rp1,5 miliar.***

Halaman:

Editor: Nopsi Marga

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah