Penyelundupan Lobster di Sukabumi Berhasil Digagalkan Polisi, Kerugian Negara Diperkirakan Mencapai Rp1 Miliar

- 26 Maret 2021, 21:30 WIB
Ilustrasi. Polres Sukabumi sukses membekuk dua oknum yang menyelundupkan benih lobster (benur).
Ilustrasi. Polres Sukabumi sukses membekuk dua oknum yang menyelundupkan benih lobster (benur). /Pikiran-Rakyat.com/Eviyanti/

PR SOLORAYA – Upaya penyelundupan benih lobster alias benur di Sukabumi berhasil digagalkan oleh Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Sukabumi.

DD dan DS, dua oknum tersebut menyelundupkan 18.800 ekor benur jenis pasir dan mutiara secara ilegal.

Melansir laman Antara, aksi penyelendupan benur ilegal tersebut berhasil diungkap karena adanya laporan dari warga.

Pihak kepolisian setempat langsung mengembangkan kasus dan berhasil menggerebek lokasi kejadian di wilayah Selatan Sukabumi pada Kamis, 25 Maret 2021.

Baca Juga: Pemerintah Larang Mudik, Prof. Zubairi Djoerban Beri Tanggapan: Publik Bertanya-tanya

Baca Juga: Seorang Terlapor Kasus Penembakan Anggota FPI Tewas, Polri Akan Tetap Lakukan Pengusutan

Kerugian negara akibat penyelundupan benur ilegal tersebut diperkirakan mencapai Rp1 miliar.

Dari belasan ribu lobster yang berhasil diamankan, beberapa di antaranya disita untuk barang bukti.

Sedangkan sisanya dilepasliarkan ke habitat asalnya. Hal itu sesuai dengan program pemerintah.

Sejauh ini, Polres Sukabumi tiga kali menggagalkan upaya penyelundupan benur, sesuai dengan program 100 hari kerja Kapolri Polres Sukabumi.

Baca Juga: Prolegnas Prioritaskan RUU Miras, Fahira Idris: Saya Harap Tahun Ini UU Segera Sah

Baca Juga: Korea Selatan Puas Investasi di Jawa Barat, Ridwan Kamil: Rp21 Triliun Masuk ke Karawang

Baca Juga: Terusik Uji Coba Rudal, Joe Biden Tanggapi Serius Ulah Korea Utara

“Penangkapan dan penguasaan benur dilarang oleh Undang-Undang, itu tegas serta negara sudah membuat tim penanganan benur,” ujar Kabagops Polres Sukabumi Kota Kompol Suwardi.

“Kami mengapresiasi Satuan Reskrim yang sudah luar biasa dengan berhasil mengungkap tiga kali berturut-turut kasus percobaan penyelundupan benur secara ilegal,” katanya menambahkan.

Kedua pelaku penyelundupan akan dijerat dengan UU tentang Perikanan pasal 92 junto 28 ayat 1 dan atau pasal 88 junto pasal 16 ayat 1 UU RI nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan.

Ancaman hukuman yang akan menjerat dua orang tersebut adalah penjara paling lama delapan tahun, dan denda maksimal Rp1,5 miliar.***

Editor: Nopsi Marga

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah