Dari jumlah miras tersebut, terdiri dari sembilan dus Anggur Merah, enam dus Anggur Kolesom, dan satu dus Anggur Buah.
Lalu ada satu dus Newport, satu dus Whisky, dua dus Anggur Putih, lima dus Rajawali, dan tiga dus Kamput.
Lebih lanjut, Pratomo Widodo menjelaskan bahwa Satresnarkoba berhasil mengamankan pelaku berinisial ZR dalam penggrebekan di markas ormas Pemuda Pancasila ini.
Namun, pelaku ZR ternyata tidak sendiri. Ia mengaku jika selama ini telah menggunakan narkoba jenis sabu bersama dengan rekannya yang berinisial AM.
"Pelaku mengaku telah mengkonsumsi sabu bersama dengan saudara AM (DPO)," jelas Pratomo Widodo.
Baca Juga: DPR RI Sebut Urgensi Pelibatan Pemuka Agama Penting untuk Mencegah Radikalisme
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat (1) Undang Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.***