Satresnarkoba Lakukan Penggrebekan di Markas Ormas Pemuda Pancasila Tangerang, Ratusan Botol Miras Diamankan

- 1 April 2021, 21:17 WIB
Ilustrasi. Satresnarkoba melakukan penggrebekan di markas ormas Pemuda Pancasila di Tangerang, amankan ratusan miras berbagai merek.*
Ilustrasi. Satresnarkoba melakukan penggrebekan di markas ormas Pemuda Pancasila di Tangerang, amankan ratusan miras berbagai merek.* /ANTARA/Adiwinata Solihin

Dari jumlah miras tersebut, terdiri dari sembilan dus Anggur Merah, enam dus Anggur Kolesom, dan satu dus Anggur Buah.

Lalu ada satu dus Newport, satu dus Whisky, dua dus Anggur Putih, lima dus Rajawali, dan tiga dus Kamput.

Baca Juga: Bukan Orang Ketiga dan Faktor Ekonomi, Melaney Ricardo Mengaku Sikapnya Jadi Penyebab Rumah Tangganya Goyah

Lebih lanjut, Pratomo Widodo menjelaskan bahwa Satresnarkoba berhasil mengamankan pelaku berinisial ZR dalam penggrebekan di markas ormas Pemuda Pancasila ini.

Namun, pelaku ZR ternyata tidak sendiri. Ia mengaku jika selama ini telah menggunakan narkoba jenis sabu bersama dengan rekannya yang berinisial AM.

"Pelaku mengaku telah mengkonsumsi sabu bersama dengan saudara AM (DPO)," jelas Pratomo Widodo.

Baca Juga: DPR RI Sebut Urgensi Pelibatan Pemuka Agama Penting untuk Mencegah Radikalisme

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat (1) Undang Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah