Mulai Bulan April, Perpanjangan SIM dapat Dilakukan Secara Daring, Simak Peraturan dan Langkah-langkahnya

- 3 April 2021, 18:19 WIB
Pada bulan April ini, perpanjangan SIM dapat dilakukan secara daring. Simak peraturan dan langkah-langkahnya berikut.*
Pada bulan April ini, perpanjangan SIM dapat dilakukan secara daring. Simak peraturan dan langkah-langkahnya berikut.* /Instagram/Bapenda Jabar

PR SOLORAYA – Didukung dengan perkembangan teknologi yang semakin canggih, serta inovasi yang semakin berkembang, mulai bulan ini perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak harus datang ke TKP.

Korps Lalu Lintas Kepolisian RI (Korlantas RI), mengubah sistematika lama menjadi baru, salah satunya adalah perpanjangan SIM yang bisa dilakukan secara daring mulai bulan April ini.

Perpanjangan SIM secara daring ini merupakan salah satu dari empat program yang dicanangkan oleh Listyo Sigit Prabowo selaku Kapolri Jenderal.

Baca Juga: Kecelakaan Tunggal, Truk Bermuatan Batu Bata Merah di Garut Menabrak Sebuah Madrasah, Begini Kronologinya

Perpanjangan SIM secara daring ini dapat dilakukan untuk SIM A (mobil) maupun SIM C (motor), hanya dengan menggunakan ponsel atau laptop.

Dengan adanya program perpanjangan SIM daring, masyarakat tidak perlu lagi datang ke Satpas, namun cukup dengan mengakses aplikasi dari ponsel di rumah, termasuk ujian tertulis yang juga dilakukan secara daring.

Program perpanjangan SIM yang akan diperlakukan pada bulan April 2021 ini, turut dibenarkan oleh Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Istiono pada Senin, 29 Maret 2021.

Baca Juga: Jarang Diketahui, Berikut 7 Manfaat Kopi Bagi Perawatan Kulit

“Sesuai dengan rencana kita akan launching pada April 2021, saat ini sedang berada di tahap finalisasi dan kita akan terus bekerja keras untuk cepat dan tepat,” ujar Kakorlantas pada Senin, 29 Maret 2021, sebagaimana yang dikutip Pikiranrakyat-Soloraya.com dari NTMC Polri.

Untuk melakukan perpanjangan SIM daring ini, pemohon perlu mengunduh aplikasi digital Korlantas, setelah itu melakukan verifikasi nomor telepon seluler.

Tahap selanjutnya, pemohon perlu mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bisa juga dengan nomor SIM yang akan diperpanjang atau dengan foto KTP/SIM.

Baca Juga: Menurunkan Kolesterol hingga Meningkatkan Imun Tubuh, Berikut 6 Manfaat Mengonsumsi Buah Pepaya

Setelah melalui tahap tersebut, sistem akan memproses keaslian dari SIM pemohon, jika ternyata tidak terdaftar atau terdapat indikasi SIM palsu, maka proses tidak dapat dilanjutkan.

Dilansir Pikiranrakyat-Soloraya.com dari Antara, setelah melakukan registrasi, tahap selanjutnya adalah melakukan verifikasi hasil e-RIKKES dan e-PPSI untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan secara daring.

Dokkes Mabes Polri telah berkoordinasi dengan Dokkes Polda, yang kemudian berkoordinasi dengan dokter yang ditunjuk untuk melakukan pemeriksaan secara daring kepada pemohon perpanjangan SIM.

Baca Juga: Jadi Alasan Rilis Album Bambi Dipercepat, Baekhyun EXO Umumkan Tanggal Dirinya Jalani Wajib Militer

Setelah melakukan pemeriksaan, maka tim dokter akan mengunggah hasil pemeriksaan kesehatan dan psikotes.

Hasil tersebut nantinya akan menunjukkan apakah pemohon perpanjangan SIM lolos seleksi atau tidak.

Setelah lolos di tahap tersebut, di dalam aplikasi terdapat rekening pembayaran, dimana apabila telah lolos, maka pemohon perlu membayar sejumlah biaya yang telah ditentukan.

Baca Juga: Peringati 75 Tahun Badan Siber dan Sandi Negara, Inilah Sosok Penggagas Persandian Indonesia

Sedangkan apabila pemohon dinyatakan tidak lolos atau tidak memenuhi persyaratan, maka biaya akan dikembalikan dalam kurun waktu 14 hari.

Tahap selanjutnya, pemohon dapat memilih jenis SIM yang ingin diperpanjang masa berlakunya.

Sedangkan untuk pengiriman foto dan tanda tangan pemohon, tergantung pada pilihan lokasi Satpas untuk melakukan pengambilan SIM.

Baca Juga: Polri dan TNI Bekerjasama Bentuk Program Poskotis Demi Putus Mata Rantai Gerakan Teroris di Indonesia

Pemohon dapat mengambil SIM sendiri maupun dikirim lewat PT. Pos Indonesia dan dikuasakan oleh orang lain. ***

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: NTMC Polri Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah