Apakah Suntik Vaksin Covid-19 Batalkan Puasa, Begini Penjelasan Menurut Fatwa MUI

- 3 April 2021, 12:07 WIB
Ilustrasi. Apakah Suntik Vaksin Covid-19 Batalkan Puasa, Begini Penjelasan Menurut Fatwa MUI.
Ilustrasi. Apakah Suntik Vaksin Covid-19 Batalkan Puasa, Begini Penjelasan Menurut Fatwa MUI. /Pixabay/cromaconceptovisual

PR SOLORAYA – Menjelang Bulan Ramadan, umat Islam akan menunaikan ibadah puasa sebentar lagi.

Secara bahasa puasa artinya menahan, yang berarti menahan hawa nafsu dan keinginan-keinginan untuk membatalkan puasa.

Dalam berpuasa banyak sekali hal-hal yang tidak diinginkan untuk membatalkan puasa.

Diantaranya adalah makan dan minum dengan sengaja, muntah secara sengaja, keluar air mani, haid atau menstruasi, berhubungan badan, nifas, gila, dan murtad.

Baca Juga: Harapan Zaskia Sungkar dan Irwansyah yang Terselip dalam Nama Anak Pertamanya

Baca Juga: Jokowi dan Prabowo Dikabarkan Jadi Saksi Nikah, Atta Halilintar: Makasih Banyak yang Sayang Sama Aku

Jadi apakah vaksinasi bisa membatalkan puasa?

Dalam pandemi ini banyak sekali orang mengira kegiatan vaksinasi bisa membatalkan puasa.

Kegiatan vaksinasi adalah suntikan pada otot untuk mencegah penularan virus Covid-19 yang masih terjadi dari tahun lalu.

Halaman:

Editor: Linda Rahmadanti

Sumber: Kemenkes


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x