Selundupkan 359 Kg Sabu, 13 Sindikat Narkoba di Sukabumi Divonis Hukum Mati

- 7 April 2021, 16:51 WIB
Ilustrasi. Selundupkan 359 Kg Sabu, 13 Sindikat Narkoba di Sukabumi Divonis Hukum Mati.
Ilustrasi. Selundupkan 359 Kg Sabu, 13 Sindikat Narkoba di Sukabumi Divonis Hukum Mati. /Pixabay/Arek Socha

Mereka dijerat dengan pasal 114 ayat UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga: Vaksinator Perlu Dapat Pelatihan, Kepala Pusat Pelatihan Kesehatan Jakarta: Vaksin Covid-19 Bukan Vaksin Biasa

Baca Juga: Sambut Baik Kebijakan PP Royalti Lagu, Krisdayanti: Negara Hadir untuk Beri Kesejahteraan Seniman

Selanjutnya, untuk dua terdakwa WNA lainnya terbukti melanggar pasal 114 ayat 2 jo UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencucian Uang.

Satu terdakwa yang merupakan WNI perempuan tidak dijatuhi hukuman mati, namun divonis dengan UURI 8/2010 tentang pencucian uang.

Adanya tindakan tegas dari majelis hakim bagi pelaku penyelundupan narkoba ini disambut baik oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi Bambang Yunianto.

Hal ini dikarenakan hukuman tersebut sudah sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Adanya hukuman mati bagi 13 pelaku membuktikan bahwa negara tidak main-main dalam peredaran gelap narkoba.

"Dari hasil sidang vonis yang digelar secara daring dengan menghubungkan tiga lokasi berbeda, jaksa menyatakan pikir-pikir, terdakwa atau penasehatnya juga menyatakan pikir-pikir," ungkapnya.***

Halaman:

Editor: Linda Rahmadanti

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x