Selundupkan 359 Kg Sabu, 13 Sindikat Narkoba di Sukabumi Divonis Hukum Mati

- 7 April 2021, 16:51 WIB
Ilustrasi. Selundupkan 359 Kg Sabu, 13 Sindikat Narkoba di Sukabumi Divonis Hukum Mati.
Ilustrasi. Selundupkan 359 Kg Sabu, 13 Sindikat Narkoba di Sukabumi Divonis Hukum Mati. /Pixabay/Arek Socha

PR SOLORAYA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibadak telah memvonis 9 Warga Negara Indonesia dan 4 Warga Negara Asing yang terbukti menyelundupkan narkoba.

Para pelaku terbukti menyelundupkan sabu melalui Sukabumi sebanyak 359 kg.

"Terdakwa yang merupakan sindikat peredaran narkotika jenis sabu seberat 359 kilogram di wilayah Kabupaten Sukabumi," terang Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonardo Simanjuntak, dikutip Pikiranrakyat-Soloraya.com dari PMJ.

Berikut ini merupakan peran para pelaku dan vonis yang dijatuhkan kepada mereka.

Baca Juga: Ayo Mengaji Ramadhan 2021: Baca Surat Ad-Duha, Arab, Latin, dan Artinya

Baca Juga: Diduga Ketakutan Saat Kapal Terseret Ombak, Seorang Warga Melompat ke Laut dan Berakhir Meninggal

Tugas sembilan WNI yang terbukti menyelundupkan sabu antara lain, sebagai perantara, ketua kelompok kecil, dan kurir yang bertugas menyelundupkan sabu ke Indonesia melalui jalur laut di Sukabumi

Adapun atas tindakan tersebut, kesembilan WNI itu dijerat dengan pasal 114 ayat UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sedangkan dua orang WNA asal Timur Tengah, Husain dan Samiulah berperan sebagai perantara dalam aksi penyelundupan narkoba jenis sabu ini.

Halaman:

Editor: Linda Rahmadanti

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x