2. Kendaraan dinas operasional berpelat dinas, TNI dan Polri
3. Kendaraan dinas operasional petugas jalan tol
Baca Juga: Ayo Mengaji Ramadhan 2021: Baca Surat Al-Jumu'ah Arab, Latin, dan Artinya
4. Kendaraan pemadam kebakaran ambulans dan mobil jenazah
5. Kendaraan yang digunakan untuk pelayanan kesehatan darurat, ibu hamil, anggota keluarga inti
Tak hanya lima jenis kendaraan yang telah disebutkan diatas, ada enam kendaraan lainnya yang juga diperbolehkan untuk melintas saat aturan larangan mudik diberlakukan.
Berikut rinciannya, seperti dikutip Pikiranrakyat-Soloraya.com dari PMJ News.
1. Terhadap masyarakat yang melakukan kunjungan terhadap keluarga sakit
2. Terhadap masyarakat yang melakukan kunjungan duka atas anggota keluarga yang meninggal