Langkah-langkah Membuat dan Memperpanjang SIM Lewat HP, Mulai Berlaku Besok 12 April 2021

- 11 April 2021, 21:00 WIB
Ilustrasi. Langkah-langkah Membuat dan Memperpanjang SIM Lewat HP, Mulai Berlaku Besok 12 April 2021.
Ilustrasi. Langkah-langkah Membuat dan Memperpanjang SIM Lewat HP, Mulai Berlaku Besok 12 April 2021. /pixabay/moritz320

Berikut ini simak langkah-langkah pembuatan SIM secara online dari HP
melalui aplikasi SINAR :

Baca Juga: Benahi Bangunan Rusak Akibat Gempa Bumi, Pemkab Blitar Libatkan Semua Unsur

Baca Juga: Ayo Mengaji Ramadhan 2021: Baca Surat Al-Kausar, Arab, Latin, dan Artinya

1. Download aplikasi
2. Registrasi (NIK)
3. Face recognition
4. Pilih jenis SIM
5. Pembayaran PNBP SIM baru
6. Ujian teori online yang didahului simulasi contoh soal
7. Lulus dan mendapat QR Code
8. Pilih Satpas
9. Pilih jadwal ujian praktik

Sementara, berikut tahapan perpanjangan SIM secara online dari HP melalui aplikasi SINAR:

1. Download aplikasi
2. Verifikasi No. HP (OTP)
3. Registrasi (NIK, SIM, Foto KTP, SIM dan Selfie)
4. Verifikasi NIK dan SIM
5. Pilih jenis SIM dan lokasi Satpas
6. Verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi
7. Isi rekening pengembalian (pembatalan)
8. Pilih metode pengiriman
9. Upload pas foto dan tanda tangan
10. Pembayaran PNBP dan biaya kirim
11. Cetak SIM
12. Pengiriman
13. SIM diterima pemohon

Apabila tidak memenuhi syarat dalam waktu 14 hari, Aplikasi perpanjang SIM secara daring juga mencantumkan rekening pembayaran dan pengembalian biaya bila permohonan ditolak.

Pembayaran biaya pembuatan SIM pun dilakukan secara cashless. Artinya pemohon bisa melakukan pembayaran via BRI.

Demikian, itulah langkah-langkah pembuatan dan perpanjangan SIM melalui HP yang siap diakses mulai besok Senin 12 April 2021.***(Ajeng R H/Mantra Sukabumi)

Halaman:

Editor: Linda Rahmadanti

Sumber: Mantra Sukabumi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah