Banpres BPUM 2021 Senilai 1,2 Juta akan Segera Disalurkan, Simak Syarat dan Langkah Pendaftarannya

- 12 April 2021, 09:25 WIB
Banpres BPUM atau BLT UMKM kini kembali disalurkan pemerintah. Simak syarat dan cara pendaftaran berikut.*
Banpres BPUM atau BLT UMKM kini kembali disalurkan pemerintah. Simak syarat dan cara pendaftaran berikut.* /Twitter/@KUKMPDKI.JKT

PR SOLORAYA – Segera buka eform.bri.co.id/bpum untuk menerima Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM senilai Rp 1,2 Juta.

Banpres BPUM yang didapatkan kali ini berbeda dengan tahun lalu, karena anggaran yang digunakan di tahun ini adalah sisa anggaran dari tahun lalu.

Keputusan terkait perubahan anggaran BPUM tersebut sudah ditetapkan di Peraturan Kemenkop UKM Nomor 2 Tahun 2021.

Baca Juga: Ramalan Zodiak 12 April 2021 Bagi Libra, Scorpio dan Sagitarius, Mungkin Terjadi Salah Paham dengan Pasangan

“Memang ini kami usulkan diawal untuk 24 juta penerima, tapi budget yang disediakan budget tahun lalu. Presiden arahkan pada kami bantuan sebesar Rp 1,2 juta,” kata Kemenkop UMKM sebagaimana dilansir Pikiranrakyat-Soloraya.com dari Beritadiy-Pikiranrakyat.com.

Untuk mendapatkan Banpres BPUM, anda harus mengakses laman website tersebut dan memasukkan nomor KTP beserta kode verifikasinya.

Setelah itu, akan muncul keterangan bahwa anda terdaftar sebagai penerima BPUM atau tidak.

Baca Juga: Ramalan Zodiak 12 April 2021 Bagi Cancer, Leo, dan Virgo, Waspada Terhadap Musuh Rahasia di Kantor

Bantuan BPUM ini bisa didapatkan lagi bagi peserta yang telah mendapatkan BPUM pada tahun 2020 lalu dan sama sekali belum mendapatkan kesempatan untuk mendapatkan bantuan BPUM dari tahun sebelumnya.

Peserta yang belum mendapatkan Banpres BPUM bisa langsung mendaftarkan secara offline ke instansi yang telah ditentukan.

Dengan membuat pengajuan ke dinas yang membidangi koperasi dan UMKM kabupaten/kota masing-masing, peserta atau calon penerima Banpres BPUM bisa mendaftarkan diri untuk mendapatkan Banpres BPUM tersebut.

Baca Juga: Ramalan Zodiak 12 April 2021 Bagi Aries, Taurus dan Gemini, Hubungan dengan Pasangan akan Semakin Berkembang

Sebelumnya, Kementerian Koperasi dan UMKM telah memberikan informasi terkait Banpres BPUM yang sudah dapat diakses melalui akun media sosial Instagram @kemenkopukm.

“Kopmin mau informasikan kalau pelaksanaan program tersebut sudah mulai dapat diakses. Kabar terbarunya, usulan baru calon penerima bantuan sudah dapat diajukan ke dinas yang membidangi koperasi dan UMKM kabupaten/kota masing-masing,

"Semoga bantuan ini bermanfaat buat Sobat yang benar-benar membutuhkan bantuan tambahan modal,” katanya, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Soloraya.com dari media sosial @kemenkopukm pada tanggal 4 April 2021.

Baca Juga: Segera Klaim Kode Redeem Garena Free Fire FF Terbaru Hari Ini 12 April 2021

Adapun persyaratan yang telah ditetapkan BPUM dari tahun 2020 lalu untuk calon penerima Banpres BPUM antara lain:

1. Calon penerima Banpres BPUM wajib memenuhi persyaratan dan kriteria usaha mikro seperti yang sudah ditetapkan dalam Undang-Undang (UU) No.28 Tahun 2008 yaitu :

- Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha,

- Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak senilai Rp 300 juta

Baca Juga: Meski Telah Dilarang PBB, Greenpace Masih Temukan Penggunaan Jaring Apung Ilegal yang Luas di Samudera Hindia

2. Calon penerima Banpres BPUM berkewarganegaraan Negara Indonesia (WNI) dan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Calon penerima Banpres BPUM memiliki usaha mikro

4. Calon penerima Banpres BPUM bukan ASN, pegawai BUMN/BUMD, TNI maupun POLRI

5. Calon penerima Banpres BPUM tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Calon penerima Banpres BPUM memiliki KTP berbeda dengan tempat usaha, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Baca Juga: Ayo Mengaji Ramadhan 2021: Baca Surat Al Lahab, Arab, Latin, dan Artinya

Adapun data yang harus dipersiapkan dan dilengkapi bagi calon penerima Banpres BPUM saat pengajuan daftar Banpres UMKM yakni:

1. NIK KTP

2. Nama Lengkap

3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP

4. Bidang usaha, nomor HP atau telepon yang bisa dihubungi

Baca Juga: Dapatkan Restu Ashanty, Azriel Hermansyah Akui Banyak Belajar dari Sarah Selama Jalani Hubungan Pacaran

Banpres BPUM ini diberikan untuk orang yang terdampak pandemi Covid-19 dalam usaha mikro kecil menengah yang dimilikinya.

Penyaluran BPUM dilakukan secara bertahap di tahun 2021 ini, dan masing-masing calon penerima Banpres BPUM memperoleh bantuan senilai Rp 1,2 juta.***

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: Instagram @movreview Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah