PR SOLORAYA – Organisasi Lingkungan Global (Greenpace) menemukan penggunaan jaring apung ilegal begitu luas di laut Samudera Hindia bagian barat.
Greenpace mengatakan, penggunaan jaring apung dapat menghancurkan kehidupan laut yang menjadi penyeimbang ekologis.
Selain itu, Greenpace yang merupakan organisasi lingkungan global itu merekam tujuh kapal dalam jarak 50 km persegi menggunakan jaring apung untuk menangkap tuna di laut Samudera Hindia bagian barat.
Penemuan ini didapatkan oleh Greenpace ketika mengadakan investigasi lapangan selama dua minggu.
Greenpace mendeteksi adanya delapan kapal lain di radar menggunakan pola navigasi, yang mana terdengar percakapan bahwa delapan kapal tersebut menyarankan penggunaan jaring apung.
Sebelumnya, pada tahun 1992, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) resmi melarang penangkapan ikan menggunakan jaring apung.
Hal ini karena jaring apung dianggap sebagai “tembok kematian“, yang membuat tidak hanya ikan yang terjaring, melainkan juga kehidupan bawah laut turut terseret jaring.