Meski Telah Dilarang PBB, Greenpace Masih Temukan Penggunaan Jaring Apung Ilegal yang Luas di Samudera Hindia

- 12 April 2021, 08:25 WIB
Ilustrasi. Meski telah resmi dilarang PBB, Greenpace masih menemukan penggunaan jaring apung ilegal di laut Samudera Hindia.*
Ilustrasi. Meski telah resmi dilarang PBB, Greenpace masih menemukan penggunaan jaring apung ilegal di laut Samudera Hindia.* /PIXABAY/analogicus

PR SOLORAYA – Organisasi Lingkungan Global (Greenpace) menemukan penggunaan jaring apung ilegal begitu luas di laut Samudera Hindia bagian barat.

Greenpace mengatakan, penggunaan jaring apung dapat menghancurkan kehidupan laut yang menjadi penyeimbang ekologis.

Selain itu, Greenpace yang merupakan organisasi lingkungan global itu merekam tujuh kapal dalam jarak 50 km persegi menggunakan jaring apung untuk menangkap tuna di laut Samudera Hindia bagian barat.

Baca Juga: Ramalan Zodiak 12 April 2021 Bagi Capricorn, Aquarius dan Pisces, akan Mendapatkan Keuntungan Finansial Besar

Penemuan ini didapatkan oleh Greenpace ketika mengadakan investigasi lapangan selama dua minggu.

Greenpace mendeteksi adanya delapan kapal lain di radar menggunakan pola navigasi, yang mana terdengar percakapan bahwa delapan kapal tersebut menyarankan penggunaan jaring apung.

Sebelumnya, pada tahun 1992, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) resmi melarang penangkapan ikan menggunakan jaring apung.

Baca Juga: Ramalan Zodiak 12 April 2021 Bagi Libra, Scorpio dan Sagitarius, Mungkin Terjadi Salah Paham dengan Pasangan

Hal ini karena jaring apung dianggap sebagai “tembok kematian“, yang membuat tidak hanya ikan yang terjaring, melainkan juga kehidupan bawah laut turut terseret jaring.

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: REUTERS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x