“Kami tentu saja tidak bisa mencegah orang untuk melakukan kegiatan sosial yang memang tujuannya baik. Hanya saja dengan menerapkan protokol kesehatan tetap harus diutamakan. Tidak boleh membuat kerumunan,” kata Agus.
Agus Winarto pun memastikan jika kegiatan sosial tersebut telah menimbulkan kerumunan, maka pihaknya akan melakukan penertiban dan membubarkan kegiatan sosial tersebut.
Baca Juga: Tolak Impor Beras 1 Juta Ton, DPR: Petani di Negeri Ini Dirugikan
Menurut Agus Winarto, kerumunan tersebut berpotensi terjadinya penularan Covid-19 sehingga pengaturan kapasitas dalam suatu kegiatan menjadi sangat penting untuk diterapkan.
“Yang harus dihindari adalah membuat kerumunan karena berpotensi terjadi penularan. Jika ingin membuat kegiatan, maka pengaturan kapasitas menjadi sangat penting dilakukan,” kata Agus.
Berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 451/1353/SE/2021, selain kegiatan bukber, kapasitas kegiatan ibadah di masjid maupun mushala seperti shalat fardu, shalat tarawih, tadarus Al-Qur’an, serta i’tikaf juga dibatasi yaitu maksimal 50 persen.
Begitu juga dengan kegiatan pengajian maupun ceramah yang dilaksanakan selama bulan suci Ramadhan 2021 di masa pandemi Covid-19 dengan durasi maksimal 15 menit.***