PR SOLORAYA - Uu Ruzhanul Ulum, Wakil Gubernur Jawa Barat mengungkapakn jika dirinya meminta perusahaan untuk tidak menjadikan Covid-19 sebagai alasan untuk tidak membayarkan THR.
Uu Ruzhanul Ulum mengatakan jika memberikan THR kepada karyawan sebelum Hari Raya Idul Fitri adalah kewajiban perusahaan.
Selain itu, Uu Ruzhanul Ulum juga menilai jika THR merupakan hak karyawan yang harus dibayarkan oleh perusahaan.
"Jangan tidak memberikan THR dengan alasan Covid-19," kata Uu Ruzhanul Ulum.
Baca Juga: KKB Tembak Mati Dua Guru di Papua, Kombes Polisi M Iqbal Alqudussy: Pelanggaran HAM
Baca Juga: Orangtua Wajib Tau, Begini Trik Agar Anak Puasa Ramadhan Sebulan Penuh
Menurut Uu Ruzhanul Ulum, perusahaan harus tetap membayarkan THR meski ada klausul dari Menteri Tenaga Kerja.
"Para pengusaha harus memberikan THR sekalipun ada klausul yang ditandatangani oleh Menteri Tenaga Kerja kalau memang tidak mampu dan lainnya kena Covid, harapan kami itu tidak menjadi alasan," jelasnya.
Wakil Gubernur Jawa Barat tersebut mengingatkan kepada pemilik perusahaan bahwa mereka bisa sukses dan kaya juga karena karyawan.