Mantan Anggota DPRD Palembang Dijatuhi Vonis Pidana Mati Terkait Kasus Peredaran Narkoba

- 15 April 2021, 18:51 WIB
Ilustrasi. Mantan anggota DPRD Palembang dan empat terdakwa lain divonis pidana mati dalam kasus peredaran narkoba lintas negara.
Ilustrasi. Mantan anggota DPRD Palembang dan empat terdakwa lain divonis pidana mati dalam kasus peredaran narkoba lintas negara. /Pixabay/RenoBeranger

Lalu untuk hal-hal yang memberatkan hukuman kelimanya, menurut majelis diantaranya, bertentangan dengan program pemberantasan narkoba yang dicanangkan pemerintah, perbuatan merusak generasi muda, kejahatan terorganisir, serta transaksi narkoba yang dikategorikan dalam lintas negara.

Terkhusus bagi Doni, yang merupakan mantan anggota DPRD Palembang, poin pemberat hukumannya adalah karena Doni tidak dapat memberikan contoh yang baik dalam posisinya sebagai anggota DPRD Palembang.

Baca Juga: Pasar Ramadhan Masih Tetap Diperbolehkan Buka Saat Pandemi Covid-19 Asal Patuhi Persyaratan Berikut

Tidak hanya itu, Doni juga sempat menjalani masa hukuman sebelumnya karena kasus serupa, yakni narkoba.

"Artinya terdakwa (Doni) tidak menjadikan masa hukuman itu sebagai pembelajaran melainkan justru meningkatkan kejahatannya," sambung Bongbongan.

Sidang pemutusan pidana mati atas kasus peredaran narkoba ini juga diwarnai dengan tangis Yati, salah satu terdakwa yang terlihat tertunduk sambil mendengarkan vonis dibacakan dari LP Perempuan Palembang melalui sambungan video.

Baca Juga: Ratusan ODKB di Boyolali Terima Paket Sembako Senilai Rp1 Juta

Sebelumnya, diketahui bahwa tim gabungan BNN melakukan penangkapan terhadap Doni pada 29 September 2020 di ruko miliknya.

Penangkapan terhadap Doni ini merupakan hasil dari pengembangan kasus terdakwa Mulyadi di Medan.***

 

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x