Selama Ramadhan 2021 ini, pemerintah berharap agar jangan sampai niat baik silaturahmi berujung pada peningkatan kasus Covid-19, dan yang lebih buruk, bertambahnya angka kematian karena Covid-19.
"Jangan ada yang keberatan. Menyesal nanti," kata Doni.
Pihaknya juga meminta kepada seluruh pemerintah daerah, termasuk tokoh adat dan tokoh agama, untuk terus memberikan sosialisasi terkait larangan mudik ini, agar perayaan Ramadhan 2021 dapat terlaksana dengan baik.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan larangan mudik pada Ramadhan 2021.
Kebijakan larangan mudik ini tertuang dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021.
Baca Juga: PJJ Berkepanjangan Dinilai Memiliki Dampak Kurang Baik bagi Anak, Para Tokoh Sebut Alasannya
Larangan mudik selama Ramadhan 2021 ini diberlakukan untuk mode transportasi darat, laut, hingga udara.
Meskipun begitu, terdapat pengecualian larangan mudik bagi ASN, pegawai BUMN/BUMD, Polri, TNI, maupun karyawan swasta yang hendak melakukan perjalanan dengan surat tugas, keluarga sakit, keluarga meninggal, maupun pelayanan kesehatan darurat.
Perjalanan selama Ramadhan 2021 juga diperbolehkan bagi pimpinan lembaga tinggi negara, anggota TNI/Polri yang sedang berdinas, kendaraan dinas operasional petugas jalan tol, pemadam kebakaran, ambulans, mobil jenazah, serta mobil barang tanpa penumpang.***