Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Imbau Masyarakat Patuhi Larangan Mudik Selama Ramadhan 2021: Menyesal Nanti

- 17 April 2021, 21:01 WIB
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sekaligus Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengingatkan masyarakat untuk mematuhi larangan mudik selama Ramadhan 2021 agar tidak menyesal di kemudian hari.*
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sekaligus Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengingatkan masyarakat untuk mematuhi larangan mudik selama Ramadhan 2021 agar tidak menyesal di kemudian hari.* /ANTARA/Martha Herlinawati Simanjuntak

Selama Ramadhan 2021 ini, pemerintah berharap agar jangan sampai niat baik silaturahmi berujung pada peningkatan kasus Covid-19, dan yang lebih buruk, bertambahnya angka kematian karena Covid-19.

"Jangan ada yang keberatan. Menyesal nanti," kata Doni.

Baca Juga: Wapres Ma'ruf Amin Berikan Empat Kunci untuk Hadapi Pandemi Covid-19 yang Masih Berlangsung pada Ramadhan 2021

Pihaknya juga meminta kepada seluruh pemerintah daerah, termasuk tokoh adat dan tokoh agama, untuk terus memberikan sosialisasi terkait larangan mudik ini, agar perayaan Ramadhan 2021 dapat terlaksana dengan baik.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan larangan mudik pada Ramadhan 2021.

Kebijakan larangan mudik ini tertuang dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021.

Baca Juga: PJJ Berkepanjangan Dinilai Memiliki Dampak Kurang Baik bagi Anak, Para Tokoh Sebut Alasannya

Larangan mudik selama Ramadhan 2021 ini diberlakukan untuk mode transportasi darat, laut, hingga udara.

Meskipun begitu, terdapat pengecualian larangan mudik bagi ASN, pegawai BUMN/BUMD, Polri, TNI, maupun karyawan swasta yang hendak melakukan perjalanan dengan surat tugas, keluarga sakit, keluarga meninggal, maupun pelayanan kesehatan darurat.

Perjalanan selama Ramadhan 2021 juga diperbolehkan bagi pimpinan lembaga tinggi negara, anggota TNI/Polri yang sedang berdinas, kendaraan dinas operasional petugas jalan tol, pemadam kebakaran, ambulans, mobil jenazah, serta mobil barang tanpa penumpang.***

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah