Soal Larangan Mudik, Menag: Hukumnya Sunnah

- 20 April 2021, 11:00 WIB
Soal Larangan Mudik, Menag: Hukumnya Sunnah.
Soal Larangan Mudik, Menag: Hukumnya Sunnah. /Dok. Lukas-Biro Pers Setpres

PR SOLORAYA - Terkait larangan mudik di bulan Ramadhan 2021 ini, Menteri Agama (Menag) RI, Yaqut Cholil Qoumas memberikan tanggapannya.

Dalam konferensi pers tersebut, Menag Yaqut Cholil Qoumas kembali menegaskan bahwa mudik tahun ini resmi dilarang.

Keputusan diambilnya larangan mudik menurut Menag Yaqut Cholil Qoumas karena untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.

“Jadi larangan mudik lebih ditekankan karena kita semua ingin melindungi dari penularan Covid-19,” tegas Menag Yaqut.

Baca Juga: Kasus Joseph Paul Zhang, Azis Syamsuddin: Mengandung Unsur SARA dan Menimbulkan Keresahan

Baca Juga: Mudik Lebaran 2021, DPR Imbau Pekerja Migran Indonesia untuk Tidak Pulang

Lebih lanjut, Menag Yaqut menjelaskan jika mudik dalam Islam hukumnya adalah sunnah.

“Kenapa dilarang, karena memiliki dasar. Mudik itu paling banter hukumnya adalah sunnah, sementara menjaga kesehatan diri kita, menjaga kesehatan keluarga, menjaga kesehatan lingkungan adalah wajib,” jelas Menag Yaqut.

Sebagaimana diberitakan Pikiranrakyat-Tasikmalaya.com dalam artikel Mudik dan Takbiran Resmi Dilarang, Menag Yaqut: Tidak Ada Dalam Tuntunan Agama Menag Yaqut mengimbau, agar jangan sampai suatu hal yang sunnah justru menggugurkan hal yang wajib.

Halaman:

Editor: Linda Rahmadanti

Sumber: Pikiran Rakyat Tasikmalaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x