Wajib Tahu, Berikut Cara Cek BLT UMKM Rp1,2 Juta dan Cara Daftar BPUM Rp2,4 Juta

- 23 April 2021, 08:25 WIB
Ilustrasi. Simak cara cek BLT UMKM Rp1,2 Juta dan cara Daftar BPUM Rp2,4 Juta. Jika Anda memiliki bidang usaha, Anda bisa mendaftarnya.
Ilustrasi. Simak cara cek BLT UMKM Rp1,2 Juta dan cara Daftar BPUM Rp2,4 Juta. Jika Anda memiliki bidang usaha, Anda bisa mendaftarnya. /Pixabay/Ekoanug.

Untuk melakukannya, pelaku usaha mikro hanya cukup mempersiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Dalam panduan itu dijelaskan setelah masyarakat masuk ke e-form BRI di eform.bri.co.id/bpum, kemudian tinggal memasukkan nomor NIK KTP, lalu kemudian memasukkan kode yang diminta.

Sebagaimana diberitakan Mantra Sukabumi dalam artikel berjudul “Hanya dengan Nomor NIK KTP, BLT UMKM 2021 Rp1,2 Juta Sudah Bisa Dicek, Berikut ini Tutorial Lengkapnya”, setelahnya akan diketahui apakah nama Anda sudah masuk dalam daftar penerima BPUM Rp1,2 juta atau belum.

Baca Juga: Klaim Sudah Diberi Tahu Kehamilan Nathalie Holscher, Sule: Doakan Sampai Masalah Ini Beres

Jika nomor KTP Anda tidak terdaftar, Anda bisa melakukan pendaftaran sebagai penerima BPUM Rp 2,4 juta.

Cara daftar BPUM Rp2,4 juta

Berikut cara daftar BPUM Rp2,4 juta bagi pelaku usaha mikro, Anda terlebih dahulu harus diusulkan oleh lembaga pengusul yang terdiri atas:

1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
3. Kementerian/Lembaga
4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK

Baca Juga: Didatangi Mendiang Ayahnya Lewat Mimpi, Raffi Ahmad Rasakan Beberapa Firasat Sebelum Nagita Hamil

Syarat daftar BPUM Rp2,4 juta

Halaman:

Editor: Akhmad Jauhari

Sumber: Mantra Sukabumi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah