Untuk melakukannya, pelaku usaha mikro hanya cukup mempersiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Dalam panduan itu dijelaskan setelah masyarakat masuk ke e-form BRI di eform.bri.co.id/bpum, kemudian tinggal memasukkan nomor NIK KTP, lalu kemudian memasukkan kode yang diminta.
Sebagaimana diberitakan Mantra Sukabumi dalam artikel berjudul “Hanya dengan Nomor NIK KTP, BLT UMKM 2021 Rp1,2 Juta Sudah Bisa Dicek, Berikut ini Tutorial Lengkapnya”, setelahnya akan diketahui apakah nama Anda sudah masuk dalam daftar penerima BPUM Rp1,2 juta atau belum.
Baca Juga: Klaim Sudah Diberi Tahu Kehamilan Nathalie Holscher, Sule: Doakan Sampai Masalah Ini Beres
Jika nomor KTP Anda tidak terdaftar, Anda bisa melakukan pendaftaran sebagai penerima BPUM Rp 2,4 juta.
Cara daftar BPUM Rp2,4 juta
Berikut cara daftar BPUM Rp2,4 juta bagi pelaku usaha mikro, Anda terlebih dahulu harus diusulkan oleh lembaga pengusul yang terdiri atas:
1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
3. Kementerian/Lembaga
4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK
Baca Juga: Didatangi Mendiang Ayahnya Lewat Mimpi, Raffi Ahmad Rasakan Beberapa Firasat Sebelum Nagita Hamil
Syarat daftar BPUM Rp2,4 juta