Wajib Tahu, Berikut Cara Cek BLT UMKM Rp1,2 Juta dan Cara Daftar BPUM Rp2,4 Juta

- 23 April 2021, 08:25 WIB
Ilustrasi. Simak cara cek BLT UMKM Rp1,2 Juta dan cara Daftar BPUM Rp2,4 Juta. Jika Anda memiliki bidang usaha, Anda bisa mendaftarnya.
Ilustrasi. Simak cara cek BLT UMKM Rp1,2 Juta dan cara Daftar BPUM Rp2,4 Juta. Jika Anda memiliki bidang usaha, Anda bisa mendaftarnya. /Pixabay/Ekoanug.

Adapun syarat bagi pelaku UMKM agar mendapatkan BPUM Rp 2,4 juta ini adalah:
1. WNI
2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki usaha mikro
4. Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: Prakiraan Hujan Indonesia 23-24 April 2021: Sulsel, Sultra, Sulbar Berpotensi Hujan Sedang

Data yang wajib diisi pelaku UMKM

Setelah syarat terpenuhi dan diajukan oleh lembaga pengusul, pelaku UMKM wajib mengisi data berikut ini:

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Nama lengkap
3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP
4. Bidang usaha
5. Nomor telepon

Setelah itu, pelaku usaha mikro yang telah mengajukan BPUM Rp2,4 Juta dan dinyatakan lolos akan mendapatkan pemberitahuan melalui pesan singkat SMS dari bank penyalur.

Baca Juga: Dua Warga Desa Tewas Setelah Tak Sengaja Makan Makanan dengan Usus Ikan Buntal

Setelah menerima pesan, calon penerima BPUM Rp2,4 juta diminta melakukan verifikasi ke bank penyalur baru setelah itu proses pencairan bisa dilakukan.

Seperti diketahui, Presiden Jokowi resmi menambah kuota penerima BPUM Rp 2,4 juta sebanyak 3 juta penerima.

Menurut data Kemenkop UKM di beberapa daerah serapannya masih rendah, sehingga ke depan bisa disalurkan lebih banyak. Diantaranya yang berada di luar Pulau Jawa seperti Maluku, Kalimantan, hingga NTT.***(Ilham Anugrah/Mantra Sukabumi)

Halaman:

Editor: Akhmad Jauhari

Sumber: Mantra Sukabumi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah