Penyidik KPK Stepanus Robin Diduga Terima Uang dari Pihak Lain

- 23 April 2021, 10:42 WIB
Ilustrasi korupsi. Ditemukan Aliran Uang Rp439 Juta, Penyidik KPK Stepanus Robin Diduga Terima Uang dari Pihak Lain.
Ilustrasi korupsi. Ditemukan Aliran Uang Rp439 Juta, Penyidik KPK Stepanus Robin Diduga Terima Uang dari Pihak Lain. /Pixabay/4288318

PR SOLORAYA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju (SRP) diduga tidak hanya menerima uang dari Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial (MS).

KPK telah menetapkan keduanya bersama Maskur Husain (MH), selaku pengacara sebagai tersangka kasus dugaan suap oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara tahun 2020-2021.

Dugaan itu disampaikan langsung oleh Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, pada Kamis malam, 22 April 2021, sebagaimana dilansir dari Antara.

"MH juga diduga menerima uang dari pihak lain sekitar Rp200 juta, sedangkan SRP dari bulan Oktober 2020 sampai April 2021 juga diduga menerima uang dari pihak lain melalui transfer rekening bank atas nama RA (Riefka Amalia) sebesar Rp439 juta," ungkap Firli.

Baca Juga: Segara Klaim dan Dapatkan Hadiahnya, Kode Redeem FF Free Fire 23 April 2021

KPK, lanjutnya, akan terus mendalami penerimaan uang dari pihak lain tersebut.

"Ini akan kami dalami lagi lebih lanjut," kata Firli.

Sebelumnya, MS diminta untuk menyiapkan uang sebesar Rp1,5 miliar oleh SRP dan MH untuk tidak menindaklanjuti penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai.

"MS menyetujui permintaan SRP dan MH tersebut dengan mentransfer uang secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik RA, teman dari SRP," ujar Firli.

Baca Juga: Perpanjang Kontrak di AC Milan, Zlatan Ibrahimovic: Kisah pun Berlanjut

"MS juga memberikan uang secara tunai kepada SRP hingga total yang telah diterima SRP sebesar Rp1,3 miliar," lanjutnya.

Firli mengatakan pembukaan rekening bank dengan menggunakan nama Riefka memang telah disiapkan sejak Juli 2020 oleh Stepanus atas inisiatif Maskur.

"Setelah uang diterima, SRP kembali menegaskan kepada MS dengan jaminan kepastian bahwa penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai tidak akan ditindaklanjuti oleh KPK," kata Ketua KPK itu.

Baca Juga: Simak Syarat Lengkap Bisa Mudik Lebaran 2021, Balita Tak Perlu Swab Test?

Dari uang suap yang telah diberikan Syahrial, Firli menyatakan, Maskur mendapatkan jatah sebesar Rp325 juta dan Rp200 juta dari Stefanus.

Atas perbuatannya, Stefanus dan Maskur disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Syahrial disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***

Editor: Linda Rahmadanti

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x