Kemenaker Buka Posko Pengaduan Pembayaran THR, Begini Cara Melaporkannya

- 26 April 2021, 17:45 WIB
Ilustrasi THR. Kemenaker Buka Posko Pengaduan Pembayaran THR, Begini Cara Melaporkannya.
Ilustrasi THR. Kemenaker Buka Posko Pengaduan Pembayaran THR, Begini Cara Melaporkannya. /Hening Prihatini/prfmnews.id

PR SOLORAYA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) membuka posko pembayaran THR yang tersebar di seluruh provinsi yang ada di Indonesia.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan posko THR 2021 tidak hanya dibentuk di pusat, tetapi juga di daerah baik di provinsi, maupun kabupaten atau kota.

“Saya meminta kepada para gubernur untuk membentuk posko THR dan melaporkan ketenagakerjaan. Sampai hari ini 34 provinsi di Indonesia sudah membentuk posko THR,” kata Ida dalam diskusi daring di Jakarta, Senin 26 April 2021.

Baca Juga: Soal Kerumunan di Bundaran HI, Ketua Jakmania: Kita Sudah Beri Arahan untuk Tetap di Rumah

Adapun dibentuknya posko THR ini sebagai bentuk pemberian kepastian hukum

Di samping itu langkah tersebut diambil Kemenaker lantaran ingin mengatasi keluhan atau berkonsultasi terkait pembayaran THR yang tidak sesuai dengan perundang-undangan.

Ada dua cara yang bisa dilakukan terkait pengaduan pembayaran THR, yakni pertama, datang langsung (offline) ke posko THR di dinas ketenagakerjaan masing-masih daerah.

Baca Juga: Apakah Pengidap Kanker Tidak Boleh Konsumsi Makanan Mengandung Lemak? Begini Menurut Dokter

Kedua, melaporkan secara online melalui call center 1500 630 atau melalui situs bantuan.kemnaker.go.id.

Halaman:

Editor: Linda Rahmadanti

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x