"Dalam proses penggeledahan, ditemukan dan diamankan bukti-bukti diantaranya berbagai dokumen dan barang yang terkait dengan perkara," ujar Ali Fikri dikutip PikiranRakyat-SoloRaya.com dari laman ANTARA.
Ali Fikri menuturkan berkas itu akan dianalisis dan diverifikasi sebelum diajukan sebagai abgian dari berkas perkara.
Baca Juga: Baru Menikah 2 Bulan, Istri Awak KRI Nanggala-402: Saya Gelisah Memikirkan Suami
Dugaan kronologi kasus yang menjerat Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin
Dikabarkan kasus bermula pada Oktober 2020 lalu saat Syahrial menemui Azis Syamsuddin di rumah dinasnya.
Syahrial menyatakan adanya permasalahan terkait penyelidikan yang dilakukan KPK di Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungbalai.
Azis Syamsuddin lalu memperkenalkan Syahrial dengan penyidik KPK dari Polri, Stepanus, terkait permasalahan tersebut.
Baca Juga: Silaturahmi dengan Keluarga Awak KRI Nanggala-402, Jokowi: Kami Bangunkan Rumah untuk Keluarga
Pada saat itu, Syahrial meminta agar KPK tidka menaikkan kasus itu ke tahap penyidikan dan meohon bantuan agar tidak menindaklanjutinya.
Diduga konsekuensi dari permintaan tersebut adalah adanya uang Rp1,5 miliar yang disiapkan Stepanus dan pengacaranya, Maskur.