Lanjutnya, resiko kedua penggunaan travel gelap untuk mudik adalah penumpang tidak mendapatkan jaminan asuransi kecelakaan lalu lintas.
"Travel gelap, karena ilegal, jika mengalami kecelakaan tidak di-cover asuransi Jasa Raharja, tidak dijamin, berbeda dengan yang resmi," tuturnya.
Baca Juga: Jadwal TV Hari Ini, Sabtu 1 Mei 2021: ANTV, Trans 7, dan TV One
Kemudian, resiko ketiga bagi penumpang travel gelap adalah dikenakannya tarif atau ongkos yang tinggi, namun tidak disertai layanan optimal.
"Travel gelap tarifnya tinggi banget. Penumpang rugi, harga lebih mahal dan tidak mendapat layanan protokol pencegahan Covid-19," kata dia.
Risiko keempat dari menggunakan travel gelap untuk mudik, yakni merusak ekosistem transportasi darat yang sudah resmi. Dampaknya, penumpang bus resmi akan berkurang.
Baca Juga: Pesan Menaker untuk Peringati Hari Buruh 2021: Isi dengan Kegiatan Positif"
Travel gelap merusak ekosistem angkutan yang sudah legal atau sudah berizin. Makanya kalau bus resmi berplat kuning keluar dari terminal lalu penumpangnya kurang, itu akibat penumpang lain yang memakai travel gelap,” kata Budi.
Seperti diketahui, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya telah menangkap 115 kendaraan travel gelap di wilayah Jakarta dan sekitarnya dalam dua hari operasi, yakni selama periode 27 April 2021 — 28 April 2021.
Sebanyak 115 travel gelap terjaring dalam operasi gabungan Ditlantas Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta.