Pemkot Depok Ijinkan Warganya Shalat Idul Fitri 2021 di Masjid dan Lapangan, Berikut Aturan-aturannya

- 1 Mei 2021, 13:32 WIB
Ilustrasi. Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat, mengijinkan warganya melaksanakan shalat Idul Fitri 2021, dengan menerapkan aturan yang berlaku.*
Ilustrasi. Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat, mengijinkan warganya melaksanakan shalat Idul Fitri 2021, dengan menerapkan aturan yang berlaku.* /Unsplash.com/Bisma Mahendra

Dalam pelaksanaan shalat Idul Fitri 2021, ada sejumlah aturan yang wajib dipenuhi agar kegiatan tersebut dapat terlaksana.

Sejumlah aturan tersebut antara lain melakukan pembersihan atau disinfeksi ruangan, dan area pelaksaan shalat.

Baca Juga: Peserta Aksi Hari Buruh Jalani Tes Usap Antigen Covid-19 Sebelum Lakukan Demonstrasi

Panitia juga diwajibkan untuk membatasi jumlah pintu masuk atau jalur keluar masuk tempat pelaksanaan shalat.

Hal itu bertujuan untuk memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan selama pandemi Covid-19.

Untuk fasilitas cuci tangan seperti sabun maupun hand sanitizer, harus disediakan di pintu masuk dan keluar tempat pelaksanaan shalat Idul Fitri 2021.

Baca Juga: Hari Buruh 1 Mei 2021, Presiden Jokowi: Para Buruh Adalah Aset Besar Bangsa Kita

Selain itu, alat pengecekan suhu tubuh juga harus disediakan untuk para jemaah yang akan melaksanakan shalat Idul Fitri 2021.

Setiap jemaah diwajibkan melakukan pemeriksaan sebanyak dua kali dengan jarak tiga menit.

Jika suhu tubuh lebih dari 37,5 derajat Celcius, maka jemaah yang bersangkutan tidak diijinkan mengikuti shalat Idul Fitri 2021.

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah