PR SOLORAYA – Pers merupakan salah satu pilar utama dalam sistem pemerintahan demokrasi.
Pada umunya, Demokrasi adalah bentuk pemerintahan di mana semua warga negaranya memiliki hak setara dalam pengambilan keputusan.
Dewasa demokrasi ini, pers sangat dilindungi oleh Undang-undang serta hukum yang berlaku di negara Indonesia.
Baca Juga: Belum Pernah Bekencan, Kim So Hyun Kesulitan Saat Akting Romantis dengan Lawan Mainnya
Kebebasan pers menjadi salah satu kematangan demokrasi suatu negara. Hal ini sesuai dengan pendapat Dosen Departemen Ilmu Komunikasi Universitas Gajah Mada, Gilang Desti Parahita.
“Kematangan demokrasi suatu negara akan memberikan kebebasan terhadap pers,” ujar Desti saat menjadi penanggap “ Peluncuran Catatan AJI atas Situasi Kebebasan Pers di Indonesia 2021 “ dikutip Pikiranrakyat-Soloraya.com dari Antara.
Kendati demikian, seorang jurnalis memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan dan hak mendapatkan perlakuan yang baik dari masyarakat.
Baca Juga: Atas Nama Ilmu Pengetahuan, Inggris Gelar Konser Musik Secara Langsung di Tengah Pandemi Covid-19
“Seorang jurnalis memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan dan hak mendapatkan perlakuan yang baik dari masyarakat, termasuk penegak hukum,” kata Desti.