Kematangan Demokrasi Indikator Kebebasan Pers, Dosen UGM: Tanpa Jurnalis Tidak Mungkin Ada Reformasi

- 3 Mei 2021, 20:31 WIB
Ilustrasi jurnalis. Kematangan Demokrasi Indikator Kebebasan Pers, Dosen UGM: Tanpa Jurnalis Tidak Mungkin Ada Reformasi.
Ilustrasi jurnalis. Kematangan Demokrasi Indikator Kebebasan Pers, Dosen UGM: Tanpa Jurnalis Tidak Mungkin Ada Reformasi. /unsplash.com/Jana Shnipelson

PR SOLORAYA – Pers merupakan salah satu pilar utama dalam sistem pemerintahan demokrasi.

Pada umunya, Demokrasi adalah bentuk pemerintahan di mana semua warga negaranya memiliki hak setara dalam pengambilan keputusan.

Dewasa demokrasi ini, pers sangat dilindungi oleh Undang-undang serta hukum yang berlaku di negara Indonesia.

Baca Juga: Belum Pernah Bekencan, Kim So Hyun Kesulitan Saat Akting Romantis dengan Lawan Mainnya

Kebebasan pers menjadi salah satu kematangan demokrasi suatu negara. Hal ini sesuai dengan pendapat Dosen Departemen Ilmu Komunikasi Universitas Gajah Mada, Gilang Desti Parahita.

“Kematangan demokrasi suatu negara akan memberikan kebebasan terhadap pers,” ujar Desti saat menjadi penanggap “ Peluncuran Catatan AJI atas Situasi Kebebasan Pers di Indonesia 2021 “ dikutip Pikiranrakyat-Soloraya.com dari Antara.

Kendati demikian, seorang jurnalis memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan dan hak mendapatkan perlakuan yang baik dari masyarakat.

Baca Juga: Atas Nama Ilmu Pengetahuan, Inggris Gelar Konser Musik Secara Langsung di Tengah Pandemi Covid-19

“Seorang jurnalis memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan dan hak mendapatkan perlakuan yang baik dari masyarakat, termasuk penegak hukum,” kata Desti.

Halaman:

Editor: Linda Rahmadanti

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah