Apakah Cuti Melahirkan Tetap Dapat THR? Simak Penjelasan Kemnaker

- 4 Mei 2021, 05:30 WIB
Ilustrasi THR. Apakah Cuti Melahirkan Tetap Dapat THR? Simak Penjelasan Kemnaker.
Ilustrasi THR. Apakah Cuti Melahirkan Tetap Dapat THR? Simak Penjelasan Kemnaker. /Pixabay/Eko Anug

PR SOLORAYA - Berikut penjelasan Kemnaker mengenai apakah cuti melahirkan tetap mendapatkan THR?

Banyak yang bertanya-tanya apakah ada ketentuan THR lain bagi karyawan yang sedang cuti melahirkan.

Beberapa orang penasaran apakah karyawan yang cuti melahirkan akan mendapatkan THR penuh seperti karyawan lainnya?

Baca Juga: Ramalan Zodiak Besok 4 Mei 2021, Teror Mistis Mengintai Cancer Sepanjang Hari

Dilansir Pikiranrakyat-Soloraya.com dari laman Instagarm @kemnaker, pemberian THR berdasarkan dengan masa kerja.

Jadi selama karyawan tersebut sudah memiliki masa kerja lebih dari satu bulan maka berhak mendapatkan THR.

Berdasarkan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, ketidakhadiran selama menjalani hak cuti melahirkan tidak meniadakan atau mengurangi hak THR sepanjang masa kerja.

Baca Juga: Para Pemimpin Negara G7 Akan Bertemu, Bahas Bagaimana Menangani Propaganda Rusia dan China

Aturan tersebut berlaku selama yang bersangkutan telah memenuhi jangka waktu selama lebih dari sati bulan.

Seperti yang diketahui, cuti melahirkan merupakan hak pekerja/buruh.

Oleh sebab itulah, karyawan yang sedang cuti melahirkan, upah dan THR-nya tetap harus dibayar penuh.

Baca Juga: Tanggapi Larangan Mudik Selama Lebaran 2021, Wamenag: Jihad untuk Kemanusiaan

Diketahui, Menaker telah menerbitkan aturan terkait pemberian THR untuk Lebaran 2021 yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di perusahaan.

Berdasarkan surat edaran itu, pengusaha wajib membayarkan THR kepada para pekerjanya paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.

Baca Juga: Nilai Chemistry Jeon Yeo Bin di Drama Vincenzo Paling Oke, Song Joong Ki: Karakter yang Menawan

Sedangkan bagi perusahaan yang masih terdampak Covid-19 dan tidak mampu membayar THR seperti waktu yang ditentukan, diminta untuk melakukan dialog secara kekeluargaan dan itikad baik.

Serta membuat kesepakatan secara tertulis dengan batas waktu pembayaran THR tersebut diberi kelonggaran hingga H-1 Lebaran.***

Editor: Linda Rahmadanti

Sumber: Instagram @movreview


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah