Kereta Api Jarak Jauh Tetap Beroperasi selama Larangan Mudik Lebaran 2021, Berikut Syaratnya

- 6 Mei 2021, 08:30 WIB
Ilustrasi kereta api. Meskipun larangan Mudik Lebaran 2021 telah berlaku, Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) tetap beroperasi, berikut syarat-syarat penggunaannya.
Ilustrasi kereta api. Meskipun larangan Mudik Lebaran 2021 telah berlaku, Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) tetap beroperasi, berikut syarat-syarat penggunaannya. /Pixabay/S. Hermann & F. Richter

PR SOLORAYA - Selama masa larangan Mudik Lebaran 2021, Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) tetap beroperasi seperti biasa.

Namun, pihak PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta menyebutkan sejumlah syarat yang wajib dipenuhi oleh calon penumpang agar bisa menggunakan KAJJ dengan aman.

Dikutip PikiranRakyat-SoloRaya.com melalui ANTARA News pada 6 Mei 2021, selama masa larangan Mudik Lebaran 2021, PT KAI Daop 1 Jakarta hanya mengoperasikan tujuh kereta api saja.

Baca Juga: Bagaimana Cara Hitung Zakat Fitrah Beras dan Uang yang Harus Dibayarkan? Ini Penjelasannya

Kereta api yang akan dioperasikan terdiri atas empat kereta api pertama dengan keberangkatan dari Stasiun Gambir.

Sedangkan tiga kereta api terakhir yakni keberangkatan dari Stasiun Pasar Senen dengan tujuan Tegal, Purwokerto, Purwosari, Solo, Surabaya, dan Malang.

Melalui keterangan tertulis, Eva Chairunisa selaku Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta menjelaskan bahwa KAJJ hanya boleh digunakan oleh pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non mudik.

Baca Juga: Profesor Zubairi soal Isu Qunut di Tes Wawasan Kebangsaan KPK: Saya Mohon, Fokus Dulu Pandemi

“Jumlah KAJJ yang dioperasikan hanya bagi pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non mudik memang terbatas,” tutur Eva.

Eva menjelaskan bahwa pelaku perjalanan yang diizinkan untuk kepentingan non mudik yaitu untuk bekerja atau dalam perjalanan dinas, mengunjungi keluarga yang sedang sakit, mengunjungi anggota keluarga yang meninggal dunia, ibu hamil dengan pendamping, dan masih banyak lagi.

Namun, ketika akan menggunakan KAJJ, para pelaku perjalanan wajib membawa surat keterangan dari kepala desa (kades) atau lurah setempat.

Baca Juga: 7 Makanan Yang Bisa Menaikkan Mood, Mudah Ditemukan di Sekitar Kita, Yuk Simak Selengkapnya

Untuk pihak pegawai instansi pemerintahan seperti ASN, pegawai BUMN, pegawai BUMD, prajurit TNI, dan anggota Polri wajib membawa surat ijin perjalanan tertulis yang dilengkapi dengan tanda tangan dari pejabat setingkat eselon II dan identitas diri.

Untuk pihak pegawai swasta wajib membawa surat ijin perjalanan tertulis yang dilengkapi dengan tanda tangan dari pimpinan perusahaan.

Sedangkan untuk pihak pekerja sektor informal dan masyarakat umum wajib membawa surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi dengan tanda tangan dari kades atau Lurah setempat.

Baca Juga: Kang Daniel Akan Rilis Lagu Baru Bersama Loco Bulan Ini, Begini PenjelasannyaBaca Juga: Kang Daniel Akan Rilis Lagu Baru Bersama Loco Bulan Ini, Begini Penjelasannya

Selain itu, calon penumpang juga wajib menjalani tes RT-PSR, tes cepat Antigen, maupun pemeriksaan GeNose C19.

Hasil sampel dari tes tersebut akan diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan kereta api.***

Editor: Akhmad Jauhari

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x