Terungkap, Pengemudi Mengaku Jenderal Kekaisaran Sunda Nusantara Dapatkan SKM A dan STNKB Dari Sini

- 6 Mei 2021, 16:45 WIB
Pengemudi yang mengaku Jenderal Kekaisaran Sunda Nusantara ternyata mendapatkan SKM A dan STNKB dari sini.*
Pengemudi yang mengaku Jenderal Kekaisaran Sunda Nusantara ternyata mendapatkan SKM A dan STNKB dari sini.* /Kolase Foto Instagram.com/@satpatwalpoldametrojaya

PR SOLORAYA - Dari hasil pemeriksaan terhadap pengemudi yang mengaku Jenderal Kekaisaran Sunda Nusantara, diketahui bahwa surat-surat kendaraan yang dimilikinya merupakan buatan sendiri.

Surat-surat kendaraan yang dimaksud ini adalah STNKB dan SKM A yang tertulis diterbitkan oleh Kekaisaran Sunda Nusantara.

Adapun menurut penjelasan Kasat PJR Polda Metro Jaya, Kompol Akmal, pengemudi bernama Rusdi Karepesina tersebut mengklaim jika surat-surat mengemudi yang diterbitkan oleh Kekaisaran Sunda Nusantara dapat menjadi dokumen resmi untuk kendaraannya.

Baca Juga: Cube Entertainment Buka Audisi Trainee untuk Indonesia, Simak Persyaratannya Sebelum Tanggal 31 Mei 2021

 

“Kalau kemarin saat kita tanya, dia bilangnya bikin sendiri dan mengklaim semua itu bisa menjadi dokumen resmi untuk kendaraannya,” ujar Akmal pada Kamis, 6 Mei 2021, sebagaimana dilansir Pikiranrakyat-Soloraya.com dari PMJ News.

Secara lebih lanjut, diterangkan bahwa surat-surat kendaraan dari Kekaisaran Sunda Nusantara tersebut dibuat dari ketentuan pribadi Rusdi, yang mana tidak sesuai dengan ketentuan resmi dari Kepolisian RI, selaku lembaga yang menerbitkan surat-surat untuk kendaraan.

“Itu diakui (suratnya) dibuat sendiri karena beda-beda ya, ada yang pangkatnya bintang dua, jadi ya suka-suka mereka mau buat seperti apa,

Baca Juga: Larangan Mudik Berlaku Mulai Hari Ini, Berikut Kendaraan yang Boleh Beroperasi Beserta Syarat-syaratnya

"Kartunya juga beda-beda kan, ada yang terbit tahun 2017, kemudian ada yang 2019, ada juga tanggalnya disitu,” sambungnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, polisi mengamankan seorang pengemudi mobil Pajero Sport pada Rabu, 5 Mei 2021 di Gerbang Tol Cawang, Jakarta Timur.

Dari pengamanan ini, ternyata pengemudi tidak memiliki surat-surat kendaraan resmi, namun surat kendaraan yang diterbitkan oleh Kekaisaran Sunda Nusantara.

Baca Juga: Penari Cadangan THE BOYZ Positif Covid-19, Kingdom Lakukan Tes Pada Semua Peserta

Hingga kini, polisi masih melakukan pendalaman terhadap kasus Kekaisaran Sunda Nusantara tersebut dan bekerja sama dengan tim penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

“Mereka ini juga punya identitas yang enggak jelas gitu. Sekarang ini masih terus didalami di Reskrim,” pungkasnya.

Atas kasus ini, pengemudi tersebut dikenakan sanksi tilang sebagaimana diatur dalam Pasal 288 dan 280 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).***

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah