PR SOLORAYA – Tahun ini, pemerintah meniadakan kegiatan mudik untuk mengantisipasi penyebaran virus Covid-19.
Kementerian Perhubungan RI (Kemenhub) telah mengumumkan beberapa syarat-syarat kendaraan yang boleh beroperasi selama aturan larangan mudik tersebut berlaku.
“Diketahui mulai hari ini 6 Mei 2021 hingga 17 mei 2021 aturan larangan mudik sudah mulai diterapkan,” tulisnya dikutip dari Pikiranrakyat-Soloraya.com dari akun Instagram @kemenhub151 yang diunggah pada tanggal 6 Mei 2021.
Baca Juga: Pangeran William dan Kate Middleton Akhirnya Punya Saluran YouTube Pribadi, Apa Isinya?
Mereka juga menambahkan aturan ini sudah tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan No 13 Tahun 2021 tentang pengendalian transportasi selama masa idul fitri 1442 H dalam rangka pencegahan penyebaran Covid -19.
Berikut ini kendaraan-kendaraan yang mendapatkan pengecualian dan masih tetap dapat melakukan perjalanan selama masa larangan mudik Lebaran 2021.
1. Kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia.
2. Kendaraan dinas operasional dengan tanda nomor.
3. Kendaraan bermotor dinas aparatur sipil negara, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik. Indonesia yang digunakan untuk melakukan dinas.