Hari Pertama Larangan Mudik, Delapan Kendaraan yang Hendak Masuk Surabaya Dipaksa Putar Balik

- 6 Mei 2021, 17:13 WIB
Petugas mengatur lalu lintas kendaraan yang akan masuk ke Kota Surabaya saat hari pertama larangan mudik di kota setempat, Kamis, 6 Mei 2021.
Petugas mengatur lalu lintas kendaraan yang akan masuk ke Kota Surabaya saat hari pertama larangan mudik di kota setempat, Kamis, 6 Mei 2021. /Antara/Didik Suhartono.

PR SOLORAYA - Memasuki masa larangan mudik yang dimulai pada Kamis 6 Mei 2021 ini, berbagai daerah sudah melakukan penghadangan kepada pemudik di titik-titik penyekatan yang telah ditentukan.

Di hari pertama masa larangan mudik ini, sejumlah kendaraan yang akan masuk ke Kota Surabaya disuruh putar balik oleh aparat gabungan dari Polri/TNI dan Dinas Perhubungan setempat.

Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Teddy Chandra mengatakan sebanyak delapan kendaraan dipaksa putar balik pada hari pertama larangan mudik pagi ini.

Baca Juga: Terungkap, Pengemudi Mengaku Jenderal Kekaisaran Sunda Nusantara Dapatkan SKM A dan STNKB Dari Sini

“Namun sejak tadi malam belum ada indikasi adanya warga yang melakukan mudik," ujarnya di pos penyekatan Bundaran Waru depan Mal Cito Surabaya, dilansir Pikiranrakyat-Soloraya.com dari Antara, Kamis 6 Mei 2021.

Sebelum masa larangan mudik diberlakukan, pihaknya bersama Pemerintah Kota Surabaya telah mendirikan 13 titik pos pemeriksaan.

Tujuannya untuk melakukan pemeriksaan ataupun skrining kepada pengendara atau masyarakat yang masuk ke Kota Pahlawan.

Baca Juga: Rekomendasi 4 Film Korea untuk Temani Anda Libur Lebaran 2021 di Rumah Aja

Dalam rangka mengikuti aturan pemerintah, AKBP Teddy Chandra memerintahkan kepada warga yang nekat mudik untuk kembali ke daerah asalnya.

“Sementara untuk yang menggunakan travel atau sewa dilakukan penindakan dengan tilang dengan penyitaan terhadap kendaraan dan akan dilepas setelah Lebaran selesai," ucap dia.

Dia juga menambahkan bagi penumpang yang ketahuan akan mudik maka akan langsung dilakukan karantina di Asrama Haji Surabaya.

Baca Juga: 70 Tahun Berdiri, Pengurus Pusat PBSI Gandeng Dua Perusahaan Ternama Jadi Sponsor

Sementara itu, bagi warga yang akan melakukan aktivitas kerja di wilayah aglomerasi akan dilakukan pemasangan stiker khusus oleh Satlantas Polrestabes Surabaya dan Dishub setempat

Teddy menjelaskan pemasangan stiker khusus itu dilakukan agar petugas mudah mengidentifikasi keluar masuknya warga, khususnya pekerja.

"Aglomerasi adalah Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo dan Lamongan atau Gerbangkertasusila. Sementara untuk mudik lokal tetap tidak diperkenankan," katanya.

Baca Juga: Kemenkes Laporkan Puluhan Pelaku Perjalanan dari India Positif Covid-19

Menurut Kepala Dinas Perhubungan Kota Surabaya Irvan Wahyudrajad, berdasarkan hasil koordinasi terkait peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 bahwa yang boleh melakukan perjalanan ke Surabaya aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri dan BUMN/BUMD yang disertai dengan surat tugas dari minimal eselon 2 atau pimpinan tertinggi.

Kedua, yang diperkenankan masuk ke Kota Surabaya selama periode larangan mudik adalah pegawai swasta disertai dengan surat tugas, identitas seperti KTP pelaku perjalanan.

Ketiga, yang non-pegawai negeri atau swasta diperbolehkan untuk keperluan semisal darurat medis, ibu hamil, disertai dengan surat izin keluar masuk (SIKM) dari RT/RW, kepala desa/kelurahan dan berlaku dalam satu kali perjalanan.***

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah