Pemprov DKI Jakarta Perketat Penggunaan SIKM, Cek Alur dan Syarat Membuatnya

- 7 Mei 2021, 15:23 WIB
Simak serba serbi penggunaan SIKM di Jabodetabek.
Simak serba serbi penggunaan SIKM di Jabodetabek. /Instagram @aniesbaswedan

PR SOLORAYA – Mudik menjadi kegiatan tahunan menjelang lebaran, yang ditiadakan pada tahun ini akibat pandemi virus Covid-19.

Beberapa waktu lalu, Kementerian Perhubungan RI membagikan kendaraan-kendaraan yang dijadikan pengecualian beserta syaratnya yang berlaku di seluruh Tanah Air.

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan informasi mengenai Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) selama peniadaan mudik yang dimulai dari 6-17 Mei 2021.

Baca Juga: Operasi Penyekatan Larangan Mudik 2021, Kendaraan ke Luar Jakarta Menuju Jawa Turun 53 Persen

Anies juga mengunggah beberapa syarat, alur pembuatan SKIM, dan perlengkapan lain, di akun Instagram pribadinya.

“Pemprov DKI Jakarta telah menerbitkan aturan tentang pemberian Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) wilayah Pemprov DKI Jakarta selama masa peniadaan mudik Hari Raya Idulfitri 1442 H, yakni mulai Kamis (6/5) hingga Senin (17/5),” tulisnya dikutip PikiranRakyat-Soloraya.com dari akun Instagram pribadi @aniesbaswedan.

“Pemberlakuan SIKM dilaksanakan untuk menjalankan amanah sesuai ketentuan BNPB (Satgas Covid-19) dan Kementerian Perhubungan. Yuk, simak serba serbi SIKM pada infografik berikut!” sambung Anies.

Baca Juga: CEK FAKTA: Viral Foto Diduga Warga Mudik dengan Berenang di Selat Madura

Menurut infografik yang diunggah oleh orang nomor satu di Jakarta ini, warga Jakarta yang berhak keluar masuk Jabodetabek untuk kepentingan non-mudik, di antaranya:

- Kepentingan mengunjungi keluarga sakit.

- Kunjungan duka anggota keluarga meninggal.

- Ibu hamil yang didampingi 1 orang keluarga saja.

- Kepentingan persalinan didampingi maksimal 2 orang.

Baca Juga: Dukung Kebijakan Larangan Mudik, Pemerintah Bali Incar Wisatawan Lokal Setempat

Selanjutnya, ada beberapa tahap alur pemberian SIKM ini, yakni sebagai berikut:

1. Untuk para pemohon surat ini, diharuskan sesuai dengan beberapa orang yang sudah berhak keluar masuk Jabodetabek seperti kepentingan keluarga sakit hingga persalinan.

2. Buka laman permohonan Surat Izin Keluar Masuk ini pada laman web Jakevo.jakarta.go.id

3. Menunggu verifikasi berkas UP PMPTSP Kelurahan.

4. Tanda Tangan elektronik SKIM oleh lurah masing-masing.

5. Kemudian pemohon mengunduh SIKM di Jakevo.jakarta.go.id

Baca Juga: Nilai UU Cipta Kerja Tingkatkan Daya Saing, Deputi II: Meningkatkan Produk Sawit Indonesia di Pasar Global

Adapun persyaratan atau kelengkapan yang wajib diunggah melalui web tersebut.

1. Kunjungan keluarga sakit

- KTP Pemohon.

- Surat keterangan sakit bagi keluarga yang dikunjungi dari faskes setempat.

- Surat pernyataan bermaterai Rp10.000 dari pemohon yang menyatakan hubungan kekerabatan dengan keluarga yang dikunjungi.

Baca Juga: Bertahun-tahun Tutupi Aib Sang Suami, Thalita Latief Kini Bongkar Peringai Dennis Lyla pada Orangtuanya

2. Kunjungan kedukaan atau anggota keluarga meninggal

- KTP Pemohon.

- Surat keterangan kematian dari puskesmas, RS, kelurahan atau desa setempat.

- Surat pernyataan bermaterai Rp10.000 dari pemohon yang menyatakan hubungan kekerabatan dengan keluarga yang meninggal.

3. Ibu hamil atau bersalin

- KTP pemohon.

Baca Juga: Teaser Baru Stranger Things Season 4 Dirilis, Berikut Rekap dan Seputar Musim Terbarunya

- Surat keterangan hamil dari faskes.

4. Pendamping ibu hamil atau bersalin

- KTP pemohon

- Surat keterangan hamil atau bersalin dari faskes.

- Surat pernyataan bermaterai Rp10.000 dari pemohon yang menyatakan hubungan suami atau kekerabatan dengan ibu hamil atau bersalin.***

Editor: Nopsi Marga

Sumber: Instagram Anies Baswedan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah