Diketahui bahwa tersangka G merupakan keponakan dari tersangka Kardiyo, yang telah bekerja selama satu tahun di warung apung Gako dengan upah Rp100 ribu perharinya.
Atas kasus perahu wisata yang terbalik di Waduk Kedung Ombo ini, tersangka G dijerat Pasal 359 KUHP, akibat kelalaiannya yang mengakibatkan orang lain meninggal.
Dan untuk tersangka Kardiyo dijerat dengan dua pasal, yakni Pasal 76 I UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 359 KUHP.
Baca Juga: Lama Tak Muncul, Misca Mancung Kini Banting Setir Jualan Parfum Keliling
“Untuk ancamannya paling lama 10 tahun atau denda sebesar Rp200 juta,” imbuhnya.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, baik G maupun Kardiyo hingga kini belum ditahan oleh pihak kepolisian.
Oleh karena tersangka G masih berusia di bawah umur, proses pemeriksaannya nanti akan didampingi.
“Dalam pemeriksaan tersangka G nanti akan didampingi Bapas (Balai Permasyarakatan) serta orang tua dan penasihat hukum,” pungkasnya.