Polisi Telah Tetapkan Dua Tersangka Terkait Kasus Waduk Kedung Ombo, Salah Satunya Masih di Bawah Umur

- 18 Mei 2021, 16:44 WIB
Polisi akhirnya telah menetapkan dua tersangka dalam kasus perahu wisata terbalik di Waduk Kedung Ombo.
Polisi akhirnya telah menetapkan dua tersangka dalam kasus perahu wisata terbalik di Waduk Kedung Ombo. /Dok/boyolali.go.id

PR SOLORAYA - Polisi akhirnya menetapkan tersangka dalam kasus perahu wisata yang terbalik di Waduk Kedung Ombo.

Dalam kasus perahu wisata yang terbalik di Waduk Kedung Ombo, Polres Boyolali menetapkan dua orang tersangka.

Penetapan tersangka dalam kasus perahu wisata terbalik di Waduk Kedung Ombo ini diputuskan berdasarkan kesepakatan rim penyidik Satreskrim Polres Boyolali dan penyidik dari Direktorat Polda serta Direktorat Polairud Polda Jawa Tengah.

Baca Juga: Warga AS dan Eropa Lakukan Aksi Demo Demi Palestina, Israel Semakin Kehilangan Dukungan di Barat

 

“Hari ini kita telah sepakati baik antara tim penyidik Satreskrim Polres Boyolali dan penyidik dari Direktorat Polda serta Direktorat Polairud Polda Jawa Tengah, yakni menetapkan dua orang sebagai tersangka,” ungkap Kapolres Boyolali, AKBP Morry Ermond, pada Selasa, 18 Mei 2021.

Dari kedua tersangka ini, salah satunya bahkan merupakan seorang bocah di bawah umur berinisial G (13) yang berperan sebagai nahkoda atau pengemudi dari perahu wisata yang terbalik.

Sementara tersangka lainnya adalah pemilik warung apung Gako dan sekaligus pemilik perahu wisata yang terbalik, yakni Kardiyo HS (52).

Baca Juga: CEK FAKTA: Cristiano Ronaldo Sumbangkan Gaji kepada Hamas untuk Beli 1.000 Roket

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x