PR SOLORAYA - Sebanyak lima pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Sebagaimana dilansir Pikiranrakyat-Soloraya.com dari Antara, pelaporan sebanyak lima pimpinan KPK ini dilakukan oleh 75 orang pegawai KPK yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Dasar dari pelaporan lima pimpinan KPK tersebut adalah Surat Keputusan (SK) yang memuat tentang Hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) Pegawai yang Tidak Memenuhi Syarat Dalam Rangka Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Semua pimpinan karena sebagaimana kita ketahui SK 652 ditandatangani oleh Bapak Firli Bahuri, dan kami berpikiran itu kolektif kolegial,
"Sehingga semua pimpinan kami laporkan," ujar Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Internal KPK, Hotman Tambunan selaku perwakilan 75 pegawai tak lolos TWK, di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, pada Selasa, 18 Mei 2021.
Adapun sebanyak lima pimpinan KPK yang dilaporkan oleh 75 orang pegawai KPK tak lolos TWK meliputi Ketua KPK Firli Bahuri, serta empat Wakil Ketua KPK, yakni Lili Pintauli Siregar, Nurul Ghufron, Alexander Marwata, dan Nawawi Pomolango.
Menurut Hotman Tambunan, terdapat tiga hal yang berkaitan dengan pelaporan lima pimpinan KPK tersebut.