Cara Membuat dan Memperpanjang SKCK di Polsek Maupun Polres

- 21 Mei 2021, 11:26 WIB
Ilustrasi permohonan SKCK.
Ilustrasi permohonan SKCK. /Polri

Tapi nyatanya, selama Anda memahami prosedur dan tata caranya, maka pengurusan SKCK semakin mudah dan cepat.

Oleh karena itu, dikutip dari situs resmi Polri, berikut akan dikupas tuntas proses pengurusan lengkap SKCK baru maupun memperpanjang masa berlaku SKCK:

Baca Juga: Gerhana Bulan Total Super Blood Moon Terjadi 26 Mei 2021, Berikut Titik Lokasi untuk Melihatnya

Cara membuat SKCK baru

1. Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.

2. Membawa fotocopy KTP atau SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari Kantor Kelurahan.

3. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK).

4. Membawa fotocopy Akta Kelahiran Lahir.

5. Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.

6. Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.

Halaman:

Editor: Nopsi Marga

Sumber: Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah