Cara Membuat dan Memperpanjang SKCK di Polsek Maupun Polres

- 21 Mei 2021, 11:26 WIB
Ilustrasi permohonan SKCK.
Ilustrasi permohonan SKCK. /Polri

7. Pengambilan Sidik Jari oleh petugas.

Baca Juga: Ayahnya Meninggal Pagi Ini, Rizky DA Hanya Melihat Jenazah Sang Ayah Lewat Video Call

Sedangkan tata cara memperpanjang masa berlaku SKCK

1. Membawa lembar SKCK lama yang asli atau legalisir.

2. Membawa fotocopy KTP atau SIM.

3. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK).

4. Membawa fotocopy Akta Kelahiran Lahir.

5. Membawa Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.

6. Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.

Baca Juga: Update Virus Corona Dunia 21 Mei 2021, AS dan India Posisi Teratas

Halaman:

Editor: Nopsi Marga

Sumber: Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah