Cara Membuat dan Memperpanjang SKCK di Polsek Maupun Polres

- 21 Mei 2021, 11:26 WIB
Ilustrasi permohonan SKCK.
Ilustrasi permohonan SKCK. /Polri

Terdapat dua catatan penting dalam pengurusan SKCK di Polres

1. Polsek tidak menerbitkan SKCK untuk keperluan melamar atau melengkapi administrasi PNS ataupun CPNS, serta pembuatan visa atau keperluan lain yang bersifat antar-negara.

2. Polsek atau Polres penerbit SKCK harus sesuai dengan alamat KTP atau SIM pemohon.

Biaya pembuatan SKCK adalah sebesar Rp10.000 dan disetorkan kepada petugas Polri ditempat.

Lebih lanjut, Polri telah menyediakan fasilitas pendaftaran permohonan SKCK secara online, dengan cara mengunggah dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi form yang tersedia sesuai dengan urutan.

Berikut link pendaftaran permohonan SKCK online skck.polri.go.id.***

Halaman:

Editor: Nopsi Marga

Sumber: Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah