Cara Membuat dan Memperpanjang SKCK di Polsek Maupun Polres

- 21 Mei 2021, 11:26 WIB
Ilustrasi permohonan SKCK.
Ilustrasi permohonan SKCK. /Polri

PR SOLORAYA - SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian), yang dulunya bernama Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB), merupakan surat keterangan yang diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui Kepolisian Sektor (Polsek) atau Kepolisian Resor (Polres) setempat.

Dahulu, sewaktu bernama SKKB, surat ini hanya dapat diberikan yang tidak atau belum pernah tercatat melakukan tindakan kejahatan hingga tanggal dikeluarkannya SKKB tersebut.

Sedangkan SKCK diberikan kepada seseorang pemohon untuk memenuhi permohonan dari yang bersangkutan atau suatu keperluan karena adanya ketentuan yang mempersyaratkan, berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan Kepolisian yang ada tentang orang tersebut.

Baca Juga: Olimpiade Tokyo Digelar di Tengah Pandemi, Hampir 70 Persen Perusahaan Memilih Ditunda atau Dibatalkan

Masa Berlaku SKCK

SKCK memiliki masa berlaku sampai dengan 6 bulan sejak tanggal diterbitkan dan bisa diperpanjang jika diperlukan asalkan memenuhi catatan sebagai berikut:

1. Jika SKCK sudah habis masa berlaku dan kurang dari 1 tahun, maka SKCK bisa langsung diperpanjang.

2. Namun jika masa berlaku SKCK sudah lebih dari 1 tahun, Anda wajib membuat SKCK baru.

Dalam proses pengurusan SKCK, biasanya banyak kendala, yang tak jarang juga dianggap sulit dan ribet.

Halaman:

Editor: Nopsi Marga

Sumber: Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x