PR SOLORAYA - SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian), yang dulunya bernama Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB), merupakan surat keterangan yang diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui Kepolisian Sektor (Polsek) atau Kepolisian Resor (Polres) setempat.
Dahulu, sewaktu bernama SKKB, surat ini hanya dapat diberikan yang tidak atau belum pernah tercatat melakukan tindakan kejahatan hingga tanggal dikeluarkannya SKKB tersebut.
Sedangkan SKCK diberikan kepada seseorang pemohon untuk memenuhi permohonan dari yang bersangkutan atau suatu keperluan karena adanya ketentuan yang mempersyaratkan, berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan Kepolisian yang ada tentang orang tersebut.
Masa Berlaku SKCK
SKCK memiliki masa berlaku sampai dengan 6 bulan sejak tanggal diterbitkan dan bisa diperpanjang jika diperlukan asalkan memenuhi catatan sebagai berikut:
1. Jika SKCK sudah habis masa berlaku dan kurang dari 1 tahun, maka SKCK bisa langsung diperpanjang.
2. Namun jika masa berlaku SKCK sudah lebih dari 1 tahun, Anda wajib membuat SKCK baru.
Dalam proses pengurusan SKCK, biasanya banyak kendala, yang tak jarang juga dianggap sulit dan ribet.