Keluarga Korban KRI Nanggala-402 Menerima SIM, BPKB, dan STNK Gratis dari Aparat

- 24 Mei 2021, 19:38 WIB
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM).
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM). /Pikiran-Rakyat.com/ Aldiro Lubis

 

PR SOLORAYA - Aparat Kepolisian Resor (Polres) Gresik, Jawa Timur (Jatim) telah memberikan fasilitas kepada keluarga korban KRI Nanggala-402.

Fasilitas tersebut berupa pelayanan pembuatan surat ijin mengemudi (SIM) dan pengurusan surat kendaraan secara gratis.

Dikutip Pikiranrakyat-Soloraya.com melalui Antara News pada 24 Mei 2021, pemberian fasilitas gratis tersebut merupakan bentuk kepedulian dan perhatian kepada keluarga korban KRI Nanggala-402.

AKBP Arief Fitrianto selaku Kapolres Gresik menyebutkan sebanyak lima keluarga korban KRI Nanggala-402 telah menerima sejumlah dokumen kendaraan, termasuk SIM.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Garis Tangan Bisa Ungkap Siapa Diri Kamu yang Sebenarnya

Kemudahan dari fasilitas yang diberikan merupakan bentuk perhatian kepada keluarga korban KRI Nanggal-402.

Selain SIM, terdapat juga surat-surat penting yang dipermudah secara gratis seperti Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK).

Menurut Arief, pemberian fasilitas tersebut dilakukan melalui instruksi dari Kepala Kepolisian RI (Kapolri).

Halaman:

Editor: Nopsi Marga

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x