Pada Senin 24 Mei 2021, polisi menangkap pelaku berinisial M yang merupakan pria yang tinggal di Tanjung Duren, Jakarta Barat.
Saat ditanyai, M mengatakan ia memiliki hubungan dekat dengan wanita yang namanya ia jadikan akun instagram palsunya.
Lantaran suatu insiden membuatnya sakit hati, M mengunggah video yang diselipi ujaran kebencian dan kata-kata yang diduga menistakan agama.
Baca Juga: DPR Desak Kominfo Tak Hanya Blokir Situs Penyedia Jasa Jual Beli Data
Tak lama, video itu pun viral dan menarik perhatian masyarakat pengguna Instagram.
Saat ini, M telah ditahan oleh polisi dan terkena pelanggaran pasal Undang-Undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Tindakannya mendapat estimasi ancaman hukuman selama enam tahun penjara.***