Viral Pria Pembakar Al Quran Ditangkap, Polisi Singgung Ada Masalah Hubungan Asmara

- 25 Mei 2021, 14:17 WIB
Kitab suci Al Quran.
Kitab suci Al Quran. /Pixabay

Pada Senin 24 Mei 2021, polisi menangkap pelaku berinisial M yang merupakan pria yang tinggal di Tanjung Duren, Jakarta Barat.

Saat ditanyai, M mengatakan ia memiliki hubungan dekat dengan wanita yang namanya ia jadikan akun instagram palsunya.

Lantaran suatu insiden membuatnya sakit hati, M mengunggah video yang diselipi ujaran kebencian dan kata-kata yang diduga menistakan agama.

Baca Juga: DPR Desak Kominfo Tak Hanya Blokir Situs Penyedia Jasa Jual Beli Data

Tak lama, video itu pun viral dan menarik perhatian masyarakat pengguna Instagram.

Saat ini, M telah ditahan oleh polisi dan terkena pelanggaran pasal Undang-Undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Tindakannya mendapat estimasi ancaman hukuman selama enam tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Nopsi Marga

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x