Viral Pria Pembakar Al Quran Ditangkap, Polisi Singgung Ada Masalah Hubungan Asmara

- 25 Mei 2021, 14:17 WIB
Kitab suci Al Quran.
Kitab suci Al Quran. /Pixabay

PR SOLORAYA - Pada Selasa, 25 Mei 2021, Polres Metro Jakarta Selatan memberikan klarifikasi terkait viralnya seorang pria yang membakar Al Quran.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi telah memastikan pelaku tidak melakukan pembakaran Al Quran.

Berdasarkan laporan Kepala Polres Metro Jakarta Selatan, Azis Andriansyah, pelaku yang berinisial M menguggah kembali video pembakaran Al Quran yang telah ada di media daring.

Saat mengunggah video, pelaku menggunakan akun palsu atas nama teman dekat wanitanya karena ingin balas dendam.

Baca Juga: Yuk Intip Kekayaan Irwan Mussry, Suami Maia Estianty yang Miliki Jet Pribadi

"Sebenarnya tidak ada pembakaran. Dia hanya meng-upload ulang video dari konten internet yang lain," kata Azis saat ditemui di Jakarta pada Selasa, dikutip Pikiranrakyat-Soloraya.com dari Antara.

Azis mengatakan pelaku M menambahkan ujaran kebencian dengan nama agama dalam video yang diunggahnya.

Pelaku M pun mengunggah video itu dengan tambahan identitas seorang wanita dalam supaya cepat viral.

Baca Juga: Jennifer Dunn Terseret Isu Poligami Mendiang Uje, Kuasa Hukum Ceritakan Pertemuan Kliennya dengan Sang Ustaz

Setelah diselidiki, ternyata pelaku M melakukan tindakan itu lantaran masalah asmara. Ia merasa sakit hati pada teman wanitanya yang dulu pernah dekat.

"Kenapa dia melakukan hal tersebut dengan menggunakan identitas, agama tersebut menjadi cepat viral begitu, balas dendamnya tersampaikan kepada wanita tersebut," imbuh Azis.

Di sisi lain, wanita yang namanya digunakan untuk akun oleh pelaku M dikabarkan mengalami trauma. Saat ini, sang wanita sedang dalam pendampingan petugas kepolisian.

Melihat insiden ini, Azis cukup prihatin terutama pada korban wanita. Ia mengimbau masyarakat agar mempertimbangkan jika ingin membagikan konten di media sosial atas nama orang lain.

Baca Juga: Felicia Tissue Laporkan Netizen ke Polisi Singapura, Begini Kronologinya

"Tentu trauma apalagi konten tersebut diberitakan ulang media sosial lain. Maka saya mengimbau masyarakat jangan men-share ulang konten tersebut karena tidak benar isinya bahkan bisa menjadi masalah bagi orang yang namanya digunakan," ujar Azis.

Diketahui sebelumnya, telah viral video di media sosial tentang aksi pembakaran Al Quran. Video tersebut diunggah oleh akun Instagram @farhanah_santoso_245.

Dalam video itu, terlihat penampakan api yang membakar setengah kitab Al Quran. Selain itu, terdapat pula kata-kata tak pantas yang ditulis pada halaman Al Quran.

Setelah kabar beredar, polisi melakukan penyelidikan dengan menanyai tentang pemilik akun.

Baca Juga: Soal Konflik Puan dan Ganjar di PDIP, Akademisi: Itu Tak Mungkin Dibuat Tanpa Koordinasi

Pada Senin 24 Mei 2021, polisi menangkap pelaku berinisial M yang merupakan pria yang tinggal di Tanjung Duren, Jakarta Barat.

Saat ditanyai, M mengatakan ia memiliki hubungan dekat dengan wanita yang namanya ia jadikan akun instagram palsunya.

Lantaran suatu insiden membuatnya sakit hati, M mengunggah video yang diselipi ujaran kebencian dan kata-kata yang diduga menistakan agama.

Baca Juga: DPR Desak Kominfo Tak Hanya Blokir Situs Penyedia Jasa Jual Beli Data

Tak lama, video itu pun viral dan menarik perhatian masyarakat pengguna Instagram.

Saat ini, M telah ditahan oleh polisi dan terkena pelanggaran pasal Undang-Undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Tindakannya mendapat estimasi ancaman hukuman selama enam tahun penjara.***

Editor: Nopsi Marga

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x