Baca Juga: Sebanyak 1,54 Juta Orang Pendidik dan Tenaga Kependidikan Telah Mendapatkan Vaksinasi Covid-19
Dalam laporan kerugian negara ini, BPK juga turut menyertakan konstruksi dugaan perbuatan melawan hukum yang terjadi dalam kasus Asabri.
Dijelaskan oleh Agung, perkara Asabri ini berkaitan dengan pengelolaan dana investasi dan keuangan.
"Adanya kecurangan dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi. Dilakukan pada beberapa pemilik perusahaan atau pemilik saham dalam bentuk saham dan reksadana," jelas Agung.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Besok 1 Juni 2021, Virgo Harus Berhenti Memikirkan Perkataan Orang Lain
Di sisi lain, Wahyu Suparyono selaku Direktur Utama (Dirut) PT Asabri, menegaskan bahwa pihaknya akan memecat siapa saja yang terlibat dalam kasus korupsi di lingkungan PT Asabri.
Langkah tersebut diambil oleh Wahyu, demi memperbaiki manajemen PT Asabri, agar kasus serupa tidak akan terulang kembali.
“Ini dilakukan tujuan untuk perbaikan manajemen Asabri. Ya saya tidak akan segan-segan untuk mengganti para pejabat, untuk direksi pun demikian,” jelasnya.***