CPNS 2021 Akan Dimulai, Yuk Simak Dulu Prosedur Protokol Kesehatan saat Tes SKD

- 2 Juni 2021, 20:41 WIB
Yuk simak dulu prosedur protokol kesehatan saat tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) untuk seleksi CPNS 2021 yang akan segera dibuka.
Yuk simak dulu prosedur protokol kesehatan saat tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) untuk seleksi CPNS 2021 yang akan segera dibuka. /Pixabay/mohamed_hassan



PR SOLO RAYA - Dalam waktu dekat, pembukaan pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil 2021 (CPNS 2021) akan segera datang.

Baru-baru ini, salah satu instansi pemerintah yakni Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI telah membagikan informasi seputar CPNS 2021.

Hal ini diumumkan oleh akun Instagram resmi Kemenhub sebagaimana dikutip dari PikiranRakyat-SoloRaya.com dari akun Instagram @kemenhub151 pada Rabu 2 Juni 2021.

Baca Juga: Jelang Pemilu 2024, Imbauan Bawaslu: Siapkan Diri, 2024 Akan Lebih Kompleks

Dalam unggahan terbarunya, instansi yang bergerak di bidang transportasi dan jalanan itu membeberkan prosedur kesehatan selama pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Apa saja itu? Berikut prosedur protokol kesehatan saat pelaksanaan tes SKD ,

1. Wajib menggunakan masker yang menutup dengan sempurna baik masker medis ataupun masker 3 (tiga) lapis.

Jika berhadapan dengan banyak orang, penggunaan pelindung wajah (face shield) bersama masker direkomendasikan sebagai perlindungan tambahan.

2. Peserta seleksi dianjurkan melakukan isolasi mandiri mulai 14 (empat belas) hari kalender sebelum pelaksanaan seleksi.

Baca Juga: CPNS 2021 Segera Dibuka, Berikut Tata Tertib Pelaksanaan SKD yang Wajib Anda Ketahui

3. Menjaga jarak dengan peserta lain minimal 1 meter.

4. Mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir dan/atau menggunakan hand sanitizer.

5. Peserta seleksi tidak diperkenankan singgah di tempat lain selama perjalanan menuju ke tempat seleksi.

6. Membawa alat tulis pribadi.

Baca Juga: Berkaca dari Ramadhan 2021, Ini Tren Belanja Daring yang Selalu Jadi Incaran

7. Peserta seleksi dengan hasil pengukuran suhu lebih dari 37,3 derajat Celsius diberikan tanda khusus.

Mereka akan diawasi oleh petugas yang wajib memakai masker dan pelindung wajah.

8. Pengantar peserta seleksi dilarang masuk dan menunggu di dalam area seleksi.

Hal ini diperlukan untuk menghindari kerumunan yang rawan akan klaster Covid-19.

Itu tadi beberapa harus diperhatikan selama tes SKD berlangsung agar berjalan aman dan terhindar dari penyebaran Covid-19.***

Editor: Akhmad Jauhari

Sumber: Instagram @kemenhub151


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x