PR SOLORAYA - Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Utara berhasil menangkap pelaku pengedar narkotika jenis sabu-sabu dengan berat sekitar setengah kilogram.
Dikutip Pikiranrakyat-Soloraya.com dari Antara, Kepala Polres Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Polisi (Kombespol) Guruh Arif Darmawan mengatakan, pelaku yang berinisial AF mendapatkan sabu-sabu dari wilayah Tangerang, Banten.
Pelaku akan mendapatkan hukuman kurungan penjara enam tahun hingga maksimal seumur hidup atas kasus pengedaran sabu-sabu ini.
Baca Juga: Libatkan Tokoh Agama dalam Sosialisasi Vaksinasi, Bupati Alor: Agar Masyarakat Tak Takut
"Ancaman hukuman maksimal seumur hidup. Menurut pengakuan tersangka sabu-sabu diperoleh dari salah satu wilayahnya di Tangerang" Kata Kombespol Guruh saat konferensi pers pada Jumat, 4 Juni 2021.
Kasus peredaran narkoba yang dilakukan AF, Berawal dari informasi yang diperoleh Tim Opsnal Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Metro Jaya dari masyarakat.
Bahwa sering terjadi transaksi sabu-sabu di wilayah Pademangan, Jakarta Utara. Tim Opsnal Reskrim Polres Metro Jakarta Utara langsung melakukan penyelidikan kebenaran informasi yang didapat.
Baca Juga: Kabar Baik, Pendamping Lansia yang akan Vaksinasi di Solo Turut Dapatkan Vaksin Covid-19
Akhirnya Tim Opsnal Reskrim Polres Metro Jakarta Utara berhasil memperoleh data informasi berupa ciri-ciri tersangka dan rencana lokasi transaksi yang pindah ke Jakarta Barat.