Polres Metro Jakarta Utara Berhasil Menangkap Pengedar Sabu-sabu Seberat 500 Gram

- 5 Juni 2021, 11:04 WIB
Ilustrasi. Polres Metro Jakarta Utara berhasil mengamankan seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu seberat 500 gram.
Ilustrasi. Polres Metro Jakarta Utara berhasil mengamankan seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu seberat 500 gram. /Freepik/wombatzaa

PR SOLORAYA - Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Utara berhasil menangkap pelaku pengedar narkotika jenis sabu-sabu dengan berat sekitar setengah kilogram.

Dikutip Pikiranrakyat-Soloraya.com dari Antara, Kepala Polres Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Polisi (Kombespol) Guruh Arif Darmawan mengatakan, pelaku yang berinisial AF mendapatkan sabu-sabu dari wilayah Tangerang, Banten.

Pelaku akan mendapatkan hukuman kurungan penjara enam tahun hingga maksimal seumur hidup atas kasus pengedaran sabu-sabu ini.

Baca Juga: Libatkan Tokoh Agama dalam Sosialisasi Vaksinasi, Bupati Alor: Agar Masyarakat Tak Takut

"Ancaman hukuman maksimal seumur hidup. Menurut pengakuan tersangka sabu-sabu diperoleh dari salah satu wilayahnya di Tangerang" Kata Kombespol Guruh saat konferensi pers pada Jumat, 4 Juni 2021.

Kasus peredaran narkoba yang dilakukan AF, Berawal dari informasi yang diperoleh Tim Opsnal Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Metro Jaya dari masyarakat.

Bahwa sering terjadi transaksi sabu-sabu di wilayah Pademangan, Jakarta Utara. Tim Opsnal Reskrim Polres Metro Jakarta Utara langsung melakukan penyelidikan kebenaran informasi yang didapat.

Baca Juga: Kabar Baik, Pendamping Lansia yang akan Vaksinasi di Solo Turut Dapatkan Vaksin Covid-19

Akhirnya Tim Opsnal Reskrim Polres Metro Jakarta Utara berhasil memperoleh data informasi berupa ciri-ciri tersangka dan rencana lokasi transaksi yang pindah ke Jakarta Barat.

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah