Vonis Dijatuhkan, Berikut Hukuman yang Diterima Sindikat Narkoba Jaringan Malaysia-Bali

- 4 Juni 2021, 06:30 WIB
Ilustrasi narkoba. Berikut hukuman yang diterima sindikat narkotika jaringan Malaysia-Bali, di antaranya adalah vonis 13 tahun penjara.
Ilustrasi narkoba. Berikut hukuman yang diterima sindikat narkotika jaringan Malaysia-Bali, di antaranya adalah vonis 13 tahun penjara. /Dok PRFM.

PR SOLORAYA – Majelis hakim yang dipimpin I Putu Suyoga, di PN Denpasar, Bali, Kamis 3 Juni 2021 telah memberikan vonis pada sindikat narkoba.

Sindikat narkoba tersebut adalah yang merupakan jaringan Malaysia-Bali, salah satunya divonis 13 tahun penjara.

Dikutip PikiranRakyat-SoloRaya.com dari laman ANTARA, yang divonis tersebut adalah pria bernama Hendra Kurniawan alias Said bin H Maskur.

Baca Juga: Soal Alasan Pembatalan Haji 2021, Anggota DPR Singgung Jaga Harta dan Jiwa

"Mengadili, menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa tersebut di atas dengan pidana penjara selama 13 tahun dan denda sejumlah Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan," ujar I Putu Suyoga.

Menurut I Putu Suyoga, pria tersebut telaht terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana narkotika.

Adapun barang buktinya adalah narkotika bukan dalam bentuk tanaman dengan berat sebesar lebih dari 5 gram.

Baca Juga: Ada 3 Pemain Bintang, Simak 7 Fakta Timnas Belanda sebagai Salah Satu Peserta Euro 2020

Pasal yang menjeratnya adalah 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Halaman:

Editor: Akhmad Jauhari

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x