Viral! Pengendara Motor Nekat Melintasi Jalur Kereta Api, Publik Langsung Heboh hingga Lontarkan Kritikan

- 7 Juni 2021, 20:40 WIB
Pengendara sepeda motor nekat melintasi rel kereta api, saat kereta melintas kencang, nyawa hampir melayang.
Pengendara sepeda motor nekat melintasi rel kereta api, saat kereta melintas kencang, nyawa hampir melayang. /Tangkap layar Instagram @edansepurid

Baca Juga: Sikapi Usulan Menkes Soal Nakes di Kudus Diasramakan, Ganjar Pranowo: Saya Setuju, Ora Usah Mulih

"Jujur sih mending tewas tertabrak aja tuh si motor. Setidaknya mengurangi populasi org bodoh," @chomsxy.

Perlu diingat bahwa ketika akan melintasi perlintasan kerata api. Pengendara kendaraan bermotor harus mendahulukan KA dan segera berhenti saat sirine KA sudah dibunyikan.

Komentar netizen.
Komentar netizen. Kolase tangkap layar Instagram @edansepurid

Sebagaimana yang termaktub dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan Pasal 114 yang berbunyi:

Baca Juga: Susul Bali, Jogja Nyatakan Siap Wujudkan Work From Yogyakarta

Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan Jalan, Pengemudi Kendaraan wajib:

a. berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain.

b. mendahulukan kereta api.

c. memberikan hak utama kepada Kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.

Halaman:

Editor: Nopsi Marga

Sumber: Instagram @edansepurid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah