Baca Juga: Sikapi Usulan Menkes Soal Nakes di Kudus Diasramakan, Ganjar Pranowo: Saya Setuju, Ora Usah Mulih
"Jujur sih mending tewas tertabrak aja tuh si motor. Setidaknya mengurangi populasi org bodoh," @chomsxy.
Perlu diingat bahwa ketika akan melintasi perlintasan kerata api. Pengendara kendaraan bermotor harus mendahulukan KA dan segera berhenti saat sirine KA sudah dibunyikan.
Sebagaimana yang termaktub dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan Pasal 114 yang berbunyi:
Baca Juga: Susul Bali, Jogja Nyatakan Siap Wujudkan Work From Yogyakarta
Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan Jalan, Pengemudi Kendaraan wajib:
a. berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain.
b. mendahulukan kereta api.
c. memberikan hak utama kepada Kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.