Baca Juga: Ramalan Shio Tikus, Kerbau, Macan, Kelinci, Naga, dan Ular Besok, 8 Juni 2021: Waspada Soal Keuangan
Selain itu, pelanggar yang tetap nekat menerobos saat KA akan melintas akan dikenakan denda dan hukuman penjara.
Hal ini bisa dibaca pada UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang LLAJ pasal 296 yang berbunyi:
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor pada perlintasan antara kereta api dan Jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00.***