Disindir Benny K Harman Soal Perubahan Pasal Penghinaan Presiden, Ini Kata Mahfud MD

- 10 Juni 2021, 06:27 WIB
Disindir Benny K Harman, Mahfud MD menanggapi soal perubahan pasal penghinaan presiden yang tertuang dalam RUU KUHP.
Disindir Benny K Harman, Mahfud MD menanggapi soal perubahan pasal penghinaan presiden yang tertuang dalam RUU KUHP. /instagram.com/mohmahfudmd, twitter.com/BennyHarmanID

PR SOLORAYA – Anggota Komisi III DPR, Benny K Harman menyindir Menko Polhukam Mahfud MD terkait perubahan sikap soal pasal penghinaan presiden pada RUU KUHP.

Benny K Harman yang merupakan politikus senior asal Demokrat itu menyinggung saat SBY menjadi presiden, yang pada saat itu tidak bisa melaporkan seseorang yang penghinaan pada presiden dengan ungkapan “kerbau” ke polisi.

Adapun penghinaan tersebut tidak bisa dilaporkan ke polisi lantaran pasal penghinaan presiden telah dihapus oleh Mahkamah Konstitusi yang saat itu dipimpin oleh Mahfud MD.

Baca Juga: Jadwal TV Hari Ini, Kamis 10 Juni 2021: Trans TV, SCTV, NET TV, dan TVRI

"Pasal itu sudah dihapus di dalam KUHP Pak, dan yang menghapus itu yang terhormat kalau saya tidak salah, yang jadi Menko Polhukam saat ini yang saat itu dia menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi,

"Luar biasa sangat progresif," ucap Benny K Harman saat rapat kerja Komisi III dengan Menkum HAM Yasonna Laoly, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 9 Juni 2021.

Menurutnya, Mahfud MD terdengar mendukung pasal penghinaan presiden itu dihidupkan kembali, berbeda sikap saat ia di tahun 2010 silam.

Baca Juga: Jadwal TV Hari Ini, Kamis 10 Juni 2021: Trans TV, SCTV, NET TV, dan TVRI

Menanggapi hal tersebut, Mahfud MD menuliskan dalam sebuah cuitan bahwa pernyataan dari politikus Demokrat itu terkesan ngawur.

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: Twitter @MahfudMD


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah