MK Adakan Lomba Infografis Dengan Total Hadiah Rp21 Juta, Simak Jadwal dan Persyaratannya

- 16 Juni 2021, 10:57 WIB
Ilustrasi.  MK Adakan Lomba Infografis Dengan Total Hadiah Rp21 Juta, Simak Jadwal dan Persyaratannya.
Ilustrasi. MK Adakan Lomba Infografis Dengan Total Hadiah Rp21 Juta, Simak Jadwal dan Persyaratannya. /Pixabay/StartupStockPhotos

PR SOLORAYA - Baru-baru ini, Mahkamah Konstitusi RI mengadakan lomba infografis putusan MK dengan total hadiahnya mencapai Rp21 juta.

Selain gratis atau tidak dipungut biaya untuk registrasinya, berikut Pikiranrakyat-Soloraya.com rangkum dari akun Instagram resmi @mahkamahkonstitusi mengenai beberapa hal tentang lomba tersebut.

Jadwal lomba

Baca Juga: Israel Kembali Serang Gaza, Berpotensi Hancurkan Kesepakatan Gencatan Senjata dengan Hamas

- Pengiriman karya (16 Juni - 16 Juli 2021)

- Penjurian (23 Juli - 5 Agustus 2021)

- Pengumuman pemenang bertepatan dengan peringatan HUT ke-18 MK (13 Agustus 2021)

Sementara itu, hadiah yang diraih per juara, yaitu sebagai berikut.

Baca Juga: Jelang Ulang Tahun Kelima, BLACKPINK akan Turut Merilis Sebuah Film

Juara 1: Rp9 Juta

Juara 2: Rp6 Juta

Juara 3: Rp3 Juta

Tiga Infografis Terfavorit setiapnya akan mendapatkan Rp1 juta.

Baca Juga: Ini Kegiatan yang Wajib, Boleh, dan Tidak Boleh Dilakukan Selama Isolasi Mandiri Covid-19

Ada pula syarat dan ketentuan perlombaan Infografis Putusan MK yang patut disimak berikut ini:

1. Peserta lomba adalah masyarakat umum

2. Pegawai di lingkungan Mahkamah Konstitusi tidak dapat menjadi
peserta lomba

3. Infografis bertema Putusan Perkara Pengujian Undang-undang yang bertujuan lebih memudahkan masyarakat memahami Putusan MK dan meningkatkan budaya sadar konstitusi

Baca Juga: Catat, Daftar Orang yang Tidak Boleh atau Ditunda Menerima Vaksin Covid-19

Akses salinan Putusan PUU bisa lihat di www.bit.ly/putusanpuu dan akses ikhtisar putusan bisa dilihat disini PUU www.bit.ly/putusanpuuikh

4. Karya infografis memuat satu Putusan MK yang terdiri dari empat slide atau halaman.

5. Referensi infografis putusan dapat dilihat di media sosial MK

6. Peserta hanya dapat mengirimkan satu karya saja

Baca Juga: Kondisi Perekonomian Nasional Terus Meningkat, Menkeu Sebut Ada 4 Provinsi yang Mengalaminya

7.Peserta wajib mencantumkan sumber pustaka apabila menggunakan/mengutip materi di luar Putusan MK

8. Dokumen preview dikirim dalam ukuran 1024 x 1280 pixels, dengan format PNG atau JPEG, dan maksimal 5 MB

9. Dokumen ukuran asli dikirim dalam format .Ai, .Psd, atau .Cdr

10. Pendaftaran dan pengumpulan karya disampaikan dengan membagikan tautan Google Drive melalui aplikasi hut.mkri.id. Pastikan dokumen dapat diakses oleh panitia

Baca Juga: Inilah 5 Profil Kompetensi Lulusan Perguruan Tinggi Indonesia yang Didambakan Menurut Presiden Jokowi

11. Karya tidak mengandung unsur SARA, pornografi, politik, serta hal-hal yang bertentangan dengan norma-norma dan/atau peraturan perundang-undangan

12. Info grafis merupakan karya orisinal, tidak melanggar hak cipta dan belum pernah dipublikasikan, atau diikutsertakan dalam
perlombaan lain

13.Hak cipta infografis melekat pada peserta dan dapat digunakan oleh panitia untuk kepentingan publikasi lembaga

14. Keputusan dewan juri bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.***

Editor: Linda Rahmadanti

Sumber: Instagram @mahkamahkonstitusi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x