PR SOLORAYA - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menyatakan jika wilayah Bandung Raya atau Kota Bandung berstatus siaga 1 Covid-19.
Ada lonjakan kasus Covid-19 membuat Bandung Raya kini masuk ke dalam wilayah zona merah.
Selain itu, tingkat keterisian rumah sakit rujukan pasien Covid-19 di wilayah Bandung Raya yang sudah melebihi standar ditetapkan WHO membuat wilayah Bandung Barat harus berstatus siaga 1.
Baca Juga: Link Nonton dan Sinopsis Film Ali dan Ratu Ratu Queens, Tayangan Terbaru Netflix
Adapun selama penetapan status siaga 1 Covid-19, ada beberapa aturan yang harus dipatuhi di wilayah Bandung Raya dan sudah mulai pada 16 Juni 2021.
Dilansir dari Instagram @ataliapr, berikut ini 12 aturan ketat yang harus dipatuhi selama siaga 1 di Bandung Raya.
1. Tempat wisata dan tempat hiburan ditutup.
Baca Juga: Kasus Meningkat, Anies Baswedan Larang Pelaksanaan PTM di Zona Merah Covid-19 DKI Jakarta
2. Restoran/kafe/tempat makan hanya melayani take away/pesan antar.