Siaga 1, Ini 12 Aturan Ketat di Wilayah Bandung Raya yang Wajib Dipatuhi

- 18 Juni 2021, 06:15 WIB
Ilustrasi. Siaga 1, Ini 12 Aturan Ketat di Wilayah Bandung Raya yang Wajib Dipatuhi.
Ilustrasi. Siaga 1, Ini 12 Aturan Ketat di Wilayah Bandung Raya yang Wajib Dipatuhi. /Pixabay/pixel2013/

PR SOLORAYA - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menyatakan jika wilayah Bandung Raya atau Kota Bandung berstatus siaga 1 Covid-19.

Ada lonjakan kasus Covid-19 membuat Bandung Raya kini masuk ke dalam wilayah zona merah.

Selain itu, tingkat keterisian rumah sakit rujukan pasien Covid-19 di wilayah Bandung Raya yang sudah melebihi standar ditetapkan WHO membuat wilayah Bandung Barat harus berstatus siaga 1.

Baca Juga: Link Nonton dan Sinopsis Film Ali dan Ratu Ratu Queens, Tayangan Terbaru Netflix

Adapun selama penetapan status siaga 1 Covid-19, ada beberapa aturan yang harus dipatuhi di wilayah Bandung Raya dan sudah mulai pada 16 Juni 2021.

Dilansir dari Instagram @ataliapr, berikut ini 12 aturan ketat yang harus dipatuhi selama siaga 1 di Bandung Raya.

1. Tempat wisata dan tempat hiburan ditutup.

Baca Juga: Kasus Meningkat, Anies Baswedan Larang Pelaksanaan PTM di Zona Merah Covid-19 DKI Jakarta

2. Restoran/kafe/tempat makan hanya melayani take away/pesan antar.

Halaman:

Editor: Linda Rahmadanti

Sumber: Instagram @ataliapr


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x