PR SOLORAYA – Hari Raya Idul Adha 1442 H akan tiba dalam beberapa minggu lagi tepatnya pada 20 Juli 2021, namun sampai sekarang Pandemi Covid-19 masih melanda Indonesia.
Berdasarkan hal tersebut Kemenag mengeluarkan Edaran Penerapan Protokol Kesehatan dalam penyelenggaran salat Hari Raya Idul Adha 1442 H.
“Untuk memberikan rasa aman kepada umat Islam di tengah pandemi Covid-19 yang belum terkendali dan munculnya varian baru, perlu dilakukan penerapan protokol kesehatan secara ketat dalam penyelenggaraan Salat Idul Adha dan pelaksanaan qurban 1442 H,” ucap Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Dilansir Pikiranrakyat-Soloraya.com dari Instagram @kemenag_ri, berikut Edaran Menteri Agama No SE 15 tahun 2021 dalam Penyelenggaraan Salat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H di masa pandemi Covid-19:
1. Malam takbiran bisa dilaksanakan di semua masjid dengan ketentuan berikut:
a. Dilaksanakan secara terbatas, paling banyak 10 persen dari kapasitas masjid dengan memperhatikan standar protokol kesehatan.
Baca Juga: Ke Depannya Pasien Covid-19 Kudus Tidak Akan Jalani Isolasi di Asrama Haji Donohudan Lagi, Kenapa?
b. Kegiatan takbir keliling ditiadakan untuk mengantisipasi keramaian atau kerumunan.